Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Pelaku Riyan Cahya Oktafiano bersama sepeda motor yang digadaikannya dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (30/9/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kepolisian Resor Kulonprogo meringkus Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk, 30, warga Dusun Bantarjo, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, karena telah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri. Sepeda motor itu digadaikan pelaku untuk berjudi dan bermain wanita.
Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW, 20, mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan. Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.
BACA JUGA : Rumah Arena Judi di Pengasih Digrebek Polisi
Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulonprogo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.
"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulonprogo, Rabu (30/9/2020).
Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang. Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.
BACA JUGA : Sepi Job & Main Dadu di Terminal Jombor, 7 Pria Tarancam
"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.