Advertisement
Sepi Job & Main Dadu di Terminal Jombor, 7 Pria Tarancam 10 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Lantaran sepi job, tujuh laki-laki mengisi waktu dengan main judi dadu di Terminal Jombor, Mlati, Sleman, Minggu (12/7/2020). Saat asyik main judi hingga pukul 04.00 WIB, mereka justru kena grebek jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman.
Tujuh orang yang diciduk adalah PJ sebagai bandar, DB sebagai kasir, kemudian TP, ED, AJ, SK, dan BD sebagai pemasang. Mereka saat ini ditahan di Mapolsek Mlati, Sleman.
Advertisement
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan para pejudi yang rata-rata berusia di atas 40 tahun itu mengaku main judi karena banyak menganggur saat pandemi Covid-19. “Pekerjaan mulai dari sopir, tukang parkir, dan lain-lain swasta, kebetulan saat pandemi ini banyak nganggur maka mereka mengadakan permainan ini,” kata Hariyanto saat mengungkapkan kasus perjudian di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).
BACA JUGA: Ratusan Ribu Penduduk Gunungkidul Sudah Terdampak Kekeringan, BPBD Tetapkan Status Siaga Darurat
Menurutnya, informasi soal perjudian di Terminal Jombor telah diendus Unit Reskrim Polsek Mlati sejak awal Juli karena dari laporan masyarakat di sana sering jadi tempat perjudian. Setelah penyelidikan, baru pada Minggu kemarin sejumlah pejudi itu ditangkap.
Selain menangkap tujuh tersangka, petugas juga menyita tiga dadu, tutup batok, tatakan, delapan buah kartu remi dan mug yang digunakan untuk sarana judi, serta uang Rp495 ribu untuk taruhan judi sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Polisi di Jogja Jadi Viral Setelah Gunakan Selang Bantu Pemotor yang Kehabisan BBM, Ini Videonya
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan taruhan yang ditawarkan mulai Rp5.000 hingga Rp300.000. "Mereka tidak melakukan setiap hari, tapi saat kumpul saja, jadi belum dapat disimpulkan omzetnya berapa," ujarnya.
Kepada petugas, PJ, bandar perjudian, mengaku berjudi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Daripada di rumah, selama Covid-19 ini main-main. Saya baru sekali, belum dapat apa-apa," kata warga Jlagran, Gedongtengen, Kota Jogja yang bekerja sebagai tukang pelat nomor ini.
Ketujuh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ungkap Penyebab Pergerakan Jemaah Haji dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Akibat Lalu Lintas yang Padat Proses Evakuasi Terlambat
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Layanan Perpanjangan SIM di Jogja dan Sekitarnya Kembali Dibuka pada 10 Juni
- Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian
- Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Lapas Wirogunan Sembelih 2 Sapi dan 7 Ekor Kambing untuk Warga Binaan
- Bisa Jadi Referensi SPMB 2025, Ini Daftar SMP Terbaik di Jogja Berdasarkan ASPD 2023 dan ASPD 2025
Advertisement
Advertisement