Advertisement

194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online

Yosef Leon
Senin, 13 Oktober 2025 - 17:07 WIB
Maya Herawati
194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 194 rekening penerima bantuan sosial di Bantul diblokir karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menyebut langkah ini diambil setelah jawatan itu menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait fenomena judol dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisement

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul, Tri Galih Prasetya mengatakan, pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima pada September 2025 lalu. “Total ada sebanyak 194 rekening penerima bansos yang diblokir dan sementara waktu disetop bansosnya," kata dia, Senin (13/10/2025).

Tri Galih menerangkan, data tersebut muncul dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) milik Kementerian Sosial. Pada pemblokiran itu, penerima yang merasa tidak terlibat judi online masih dapat mengajukan sanggahan melalui Dinsos setempat.

“Beberapa penerima bansos ini ada yang lansia dan tidak paham teknologi, jadi bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu. Karena itu, mereka diberi kesempatan mengajukan sanggahan agar bansosnya bisa diterima kembali,” ujarnya.

Dalam proses sanggah, penerima yang rekeningnya diblokir wajib menyertakan surat pernyataan, terutama bila pencairan bansos selama ini diwakilkan dan berjanji tidak akan melanggar lagi. Adapun jenis bantuan sosial yang terdampak bervariasi, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program lainnya. Nilai bantuannya berbeda-beda, antara lain BPNT senilai Rp300.000 per bulan, sementara PKH disesuaikan dengan komponen penerima.

"Dari total 194 rekening yang diblokir, rentang usia penerima juga beragam mulai dari 30 hingga 80 tahun," ungkapnya.

Tri Galih menegaskan, pengawasan program bansos akan diperketat ke depan. “Kami perkuat sosialisasi melalui 200 pendamping sosial di seluruh Bantul. Mereka akan mengingatkan penerima agar tidak terlibat aktivitas judi online, karena jika terdeteksi, bansosnya otomatis dihentikan,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran tersebut, tetapi ia meminta pelaksanaannya dilakukan secara cermat dan adil serta benar-benar transparan.

“Pemblokiran rekening penerima bansos yang terindikasi judi online harus dipastikan benar. Jangan sampai ada penerima lansia yang tidak melek teknologi justru dirugikan karena rekeningnya dimanfaatkan pihak lain,” kata Pramu.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui mekanisme dan dampak keterlibatan dalam judi online terhadap hak bansos mereka. “Aparat penegak hukum juga harus tegas memberantas semua aplikasi judi online. Kalau dibiarkan, efeknya merembet ke pinjaman online dan ujungnya tetap masyarakat yang jadi korban,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT

Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT

News
| Senin, 13 Oktober 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement