Harga Sembako Mulai Naik, Bantul Siapkan Operasi Pasar
DKUKMPP Bantul menyiapkan operasi pasar setelah harga ayam dan cabai mulai naik. Pemkab memastikan stok pangan tetap aman meski Program MBG kembali berjalan.
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 194 rekening penerima bantuan sosial di Bantul diblokir karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul menyebut langkah ini diambil setelah jawatan itu menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait fenomena judol dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul, Tri Galih Prasetya mengatakan, pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas surat yang diterima pada September 2025 lalu. “Total ada sebanyak 194 rekening penerima bansos yang diblokir dan sementara waktu disetop bansosnya," kata dia, Senin (13/10/2025).
Tri Galih menerangkan, data tersebut muncul dari sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) milik Kementerian Sosial. Pada pemblokiran itu, penerima yang merasa tidak terlibat judi online masih dapat mengajukan sanggahan melalui Dinsos setempat.
“Beberapa penerima bansos ini ada yang lansia dan tidak paham teknologi, jadi bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu. Karena itu, mereka diberi kesempatan mengajukan sanggahan agar bansosnya bisa diterima kembali,” ujarnya.
Dalam proses sanggah, penerima yang rekeningnya diblokir wajib menyertakan surat pernyataan, terutama bila pencairan bansos selama ini diwakilkan dan berjanji tidak akan melanggar lagi. Adapun jenis bantuan sosial yang terdampak bervariasi, mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga program lainnya. Nilai bantuannya berbeda-beda, antara lain BPNT senilai Rp300.000 per bulan, sementara PKH disesuaikan dengan komponen penerima.
"Dari total 194 rekening yang diblokir, rentang usia penerima juga beragam mulai dari 30 hingga 80 tahun," ungkapnya.
Tri Galih menegaskan, pengawasan program bansos akan diperketat ke depan. “Kami perkuat sosialisasi melalui 200 pendamping sosial di seluruh Bantul. Mereka akan mengingatkan penerima agar tidak terlibat aktivitas judi online, karena jika terdeteksi, bansosnya otomatis dihentikan,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemblokiran tersebut, tetapi ia meminta pelaksanaannya dilakukan secara cermat dan adil serta benar-benar transparan.
“Pemblokiran rekening penerima bansos yang terindikasi judi online harus dipastikan benar. Jangan sampai ada penerima lansia yang tidak melek teknologi justru dirugikan karena rekeningnya dimanfaatkan pihak lain,” kata Pramu.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat mengetahui mekanisme dan dampak keterlibatan dalam judi online terhadap hak bansos mereka. “Aparat penegak hukum juga harus tegas memberantas semua aplikasi judi online. Kalau dibiarkan, efeknya merembet ke pinjaman online dan ujungnya tetap masyarakat yang jadi korban,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DKUKMPP Bantul menyiapkan operasi pasar setelah harga ayam dan cabai mulai naik. Pemkab memastikan stok pangan tetap aman meski Program MBG kembali berjalan.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.