Advertisement
Jogja Police Watch Surati Kapolri Soal Penanganan Judol oleh Polda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Jogja Police Watch (JPW) mengirim surat kepada Kapolri sebagai respons penanganan kasus judi online (judol) oleh Polda DIY yang menjadi sorotan masyarakat. Polisi dinilai hanya menangkap pemain, tapi justru melindungi bandar judol.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menjelaskan langkah Polda DIY yang menangkap lima pelaku pemain judi online judol di daerah Bantul beberapa waktu lalu hingga kini masih menjadi sorotan publik karena hanya pemain yang ditangkap, sementara bandar judol yang dirugikan tidak disentuh oleh hukum.
Advertisement
“Seharusnya Polda DIY perlu membuka informasi secara transparan terhadap pihak yang dirugikan ini. Pola penindakan yang dilakukan oleh Polda DIY justru mengonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil yakni pemain, sementara bandarnya dilindungi,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Jogja-Wates, Pemotor Meninggal Menabrak Truk
Kasus judol yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judol dilindungi oleh aparat penegak hukum. Sehingga yang ditangkap hanya pemain dan ini membuat penegakan hukum menjadi kehilangan legitimasi.
Penegakan hukum atas judol tidak hanya menyentuh kelas pemain, tapi harus menyasar para bandarnya.
“Jika benar perang melawan judol harus memiliki dampak yang signifikan, jangan setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir saja,” katanya.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji tidak akan setengah hati dalam upaya memberantas judol yang hingga kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Kapolri juga menyebutkan jajaran kepolisian tidak memiliki keraguan untuk menindak judol.
Atas dasar tesebut, JPW meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim agar dapat menurunkan tim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
“Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon,” katanya.
Hal lain yang menarik adalah salah satu pasal disangkakan oleh Polda DIY terhadap lima tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Dalam hal penjelasan disebutkan unsur bahwa informasi elektronik yang bermuatan perjudian ini mencakup segala jenis informasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian, baik itu penawaran, ajakan maupun sarana yang digunakan untuk berjudi.
“Sehingga jika merujuk pada pasal tersebut, seharusnya Polda DIY tidak hanya berhenti pada lima tersangka saja tetap bandar judi online sebagai penyedia sarana untuk berjudi juga diproses hukum secara adil dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi sorotan masyarakat ini, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa proses penindakan bermula dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online, apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar akan diproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru Sekaligus Melantik Pangdam
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece
- Rahasia Gerabah Kasongan Bertahan di Tengah Ketatnya Persaingan
- Bhabinkamtibmas Purwokinanti Jogja Dilibatkan dalam Program Sampah Mas Jos
- BNNK Sleman Kenalkan BNN Sekawan untuk Sektor Pariwisata
- Wali Kota Hasto Siapkan Kampanye Anti Rokok di Seluruh Sekolah di Jogja
Advertisement
Advertisement