Rupiah Berpotensi Melemah, Pasar Tunggu The Fed
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). /Ist- Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X merespon adanya demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan warga di Jogja pada Kamis (8/10/2020).
Sultan telah menandatangani surat yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Surat tersebut dapat dilihat publik melalui unggahan akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja pada Sabtu (10/10/2020) .
"Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pengesahan UU Cipta Kerja," tulisnya.
Baca juga: 4 Hari Baca UU Cipta Kerja, Ini Pesan Hotman Paris
Bersamaan dengan utas yang dibuat, @humas_jogja juga mengunggah dua foto sebagai bukti.
Foto pertama berisi tulisan yang mengatakan, "Meneruskan Aspirasi Serikat Pekerja/Buruh DIY, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menyampaikan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law".
Kemudian pada foto kedua, diperlihatkan salinan Surat Penangguhan Pemberlakuan Omnibus Law.
Diketahui bahwa surat ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tembusan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah, dan Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-DIY.
Baca juga: Rektor UMS Tanggung Biaya Pengobatan Mahasiswa yang Terluka dalam Demo Omnibus Law
"Atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, kami telah menerima audiensi dan mendengarkan penyampaian pendapat dari perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta," demikian bunyi surat yang ditandatangani Sri Sultan HB X itu.
Dengan surat yang ia buat, Gubernur DIY meneruskan penyampaian tuntutan dari Serikat Pekerja/Buruh di DIY yang menyatakan penolakan atas telah disahkannya UU Cipta Kerja. Selain itu, dalam surat tersebut diungkapkan juga bahwa Serikat Pekerja/Buruh menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah.
Di samping itu, Serikat Pekerja/Buruh juga menuntut pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
"Menuntut penerapan mekanisme penetapan upah minimum didasarkan atas survei Kebutuhan Hidup Layak di daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada seluruh pekerja/buruh terdampak COVID_19 tanpa diskriminasi," tutup Sultan di surat itu.
Jumat (09/06) siang, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani surat bernomor 560/15863 yang berisi penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh DIY terkait pengesahan UU Cipta Kerja. pic.twitter.com/1f9It8uu28
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) October 10, 2020
Unggahan @humas_jogja ini mendapat beberapa komentar dari publik.
"Nahhh," tulis akun @deshadesoo.
"Bukan menangguhkan tp menolak," ujar akun @jimmyadrian94.
Selain itu, akun @ThovaTopa juga turut menuliskan, "Mohon maaf, bos sedang sibuk, lakukan panggilan saja."
Sebelumnya, Sultan telah menemui perwakilan buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Ia pun menyatakan menyanggupi permintaan perwakilan buruh di Jogja untuk menyampaikan surat aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, dikutip dari ANTARA, Kamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Rupiah stagnan di Rp17.995 per dolar AS, berpotensi melemah dipicu sentimen global dan rilis notulen The Fed.
Ban tubeless motor sering bocor? Waspada penyebab dari paku hingga tambalan kurang sempurna. Simak tips perawatan agar ban lebih awet di sini.
Tarif masuk pantai barat Bantul turun menjadi Rp5.000. Dampaknya, jumlah wisatawan melonjak lebih dari 100 persen dalam sepekan.
Media Portugal minta Ronaldo pensiun usai tersingkir dari Piala Dunia 2026. Simak kritik pedas A Bola & komentar Chris Sutton tentang performa CR7.
Casting film terbaru Joko Anwar dibuka hingga 13 Juli 2026. Simak syarat, karakter yang dicari, dan cara mendaftarnya.
Danantara resmi menggabungkan empat perusahaan asset management BUMN menjadi satu entitas. Mandiri Manajemen Investasi ditunjuk sebagai surviving entity dalam.