Peneliti Temukan Resep Membuat Es Krim Anti Meleleh
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN--Jajaran Polsek Pakem mengamankan dua orang tersangka yang berasal dari Gunungkidul dengan inisial AJN, 47, dan BS, 24, lantaran diduga melarikan satu unit sepeda motor milik Fitri Setyaningrum, 33, seorang warga Bantul di Pasar Pakem, Sleman beberapa waktu lalu.
Kapolsek Pakem AKP Chandra Lulus mengatakan kedua tersangka tersebut berpura-pura mengedarkan brosur pinjaman dana. Namun, rupanya tersangka juga mengincar kendaraan bermotor milik korban.
"Kejadiannya Minggu [27/9] pukul 10.00 WIB di Pasar Pakem. Di TKP, tersangka mengambil sepeda motor korban saat dia lengah," kata Chandra pada Minggu (11/10/2020).
Mulanya, tersangka dan korban janjian untuk bertemu di Jalan Parangtritis, Bantul untuk membicarakan terkait pencairan dana pinjaman. Mereka diketahui sudah saling kenal dari brosur pinjaman dana itu.
BACA JUGA: Berapa Persen Masker Bisa Tekan Penularan Covid-19?
Namun, tersangka lebih dulu meminta korban untuk diantar ke sejumlah tempat untuk menagih pinjaman dan menyebarkan brosur, salah satunya di Pasar Pakem. Saat itu, tersangka kemudian meninggalkan korban masuk ke dalam pasar, sementara korban menunggu di depan pasar.
Pada saat korban lengah, secara diam-diam tersangka mendatangi sepeda motor korban dan dikarenakan kunci masih terletak di sepeda motor secara diam-diam tersangka melarikan sepeda motor korban. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
"Kedua tersangka kami tangkap pada Jumat [2/10/2020]. Dari penangkapan itu, kami menemukan beberapa selebaran atau brosur pinjaman palsu yang digunakan tersangka sebagai modus operandi untuk memperdaya korban," ujarnya.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan uang tunai sebesar Rp430 ribu. Dari kejadian itu, korban menderita kerugian satu buah sepeda motor seharga Rp17 juga.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peneliti membuat terobosan baru setelah menemukan cara untuk membuat es krim yang hampir tidak meleleh.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50%
Seekor penyu mati ditemukan terdampar di Pantai Parangkusumo Bantul. Bangkai satwa dilindungi itu sudah membusuk dan langsung dikubur petugas.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Pendopo Parasamya Kompleks Pemkab Bantul Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia diguyur hujan ringan hingga lebat pada Sabtu 23 Mei 2026.
Layanan ini menghubungkan kawasan Malioboro dengan Pantai Parangtritis, memberikan alternatif transportasi praktis bagi wisatawan yang ingin menikmati destinasi