Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Ingat Pesan Ibu, Jangan Lupa Pakai Masker./Antara
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan setiap Sabtu dan Minggu jajarannya melalui Sarlinmas Rescue Istimewa (SRI) menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Coronavirus Disease ataua Covid-19 dengan sasaran wisatawa dan pengelola wsiata.
“Setiap Sabtu dan Minggu SAR Satlinmas Rescue rutin menggelar operasi yustisi,” kata Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Bantul, Muhammad Agung Kurniawan, saat diubungi Minggu (11/10/2020).
Agung mengatakan operasi yustisi yang digelar SAR Satlinmas Rescue Istimewa berbeda dengan Satuan Tugas Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan yang dipusatkan di Parangtrtis. Namun tugasnya sama-sama menegakan protokol kesehatan di objek wisata, khususnya wilayah pantai dari Parangtritis sampai Pandansimo atau perbatasan Kulonprogo.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat dan Dukung Pemerintahan Jokowi
Sasaran operasi adalah wisatawan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti pengenaan masker, tidak mencuci tangan, dan tidak menjaga jarak. Selain itu juga pelaku usaha jasa pariwisata yang tidak mengatur tempat duduk yang berjarak.
Koordinator Sar Satlinmas Wilayah IV, Dwi Rias Pamuji mengatakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan pada Minggu (11/10) ini dilakukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB. Namun sampai pukul 15.30 WIB sudah lebh dari 100 orang yang terjaring razia.
Ia mencatat ada 74 pelanggar di Pantai Goa Cemara, 25 pelanggar di Pantai Pandansari, dan 60 pelanggar di Pantai Baru. Menurut dia, semua pelanggar tersebut adalah wisatawan yang tidak mengenakan masker. Namun banyak juga yang membawa masker namun tidak digunakan.
“Kebanyakan mereka itu membawa masker namun tidak digunakan dan hanya disimpan di dalam tas atau saku celana atau baju,” kata Dwi Rias Pamuji.
Wisatawan yang tidak mengenakan masker, atau membawa masker namun tidak digunakan tetap diberi sanksi teguran dan sanksi tertulis serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. “Belum ada sanksi denda yang diberikan, semuanya masih persuasif,” ujar dia.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan penegakan protokol kesehatan di lokasi objek wisata sangat pentingkarena lokasi tersebut merupakan lokasi kunjungan wisatawan. Menurut dia, ketegasan sanksi yang harus diterapkan tidak hanya bagi wisatawan, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan tidak mengatur tempat duduk agar pengunjung bisa menjaga jarak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.