Kepala BGN Jawab Desakan Hentikan MBG, Fokus Benahi Tata Kelola
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah ini seilai 3,54%. Pengusaha yang keberatan dengan besaran tersebut dipersilakan mengajukan permohonan penundaan pembayaran upah sesuai UMP 2021.
Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Gubernur DIY telah menandatangani Surat Keputusan [SK] Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi [UMP] 2021. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa UMP 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,54%.
Aji, sapaanya, mengatakan bahwa keputusan tersebut berlandaskan pada PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan. Pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi menjadi salah satu dasar kenaikan UMP suatu daerah. Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] tentang inflasi tersebut, munculah rekomendasi kenaikan UMP 2021 sebesar 3,33%.
“Ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu dari Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%,” kata Aji, Sabtu, (31/10/2020).
Sekedar catatan, UMP DIY 2020 itu sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54%, maka besaran UMP DIY yang baru menjadi sekutar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.
Perihal alasannya, lanjut Aji, salah satunya karena faktor kewilayahan. Provinsi DIY merupakan daerah dengan besaran UMP terendah di Indonesia. Sementara itu, wilayah DIY berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%. Alasan lainnya, katanya karena ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY, kendati SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada tahun 2021. Langkah menaikkan UMP, harap Aji dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi.
Meski begitu, pemerintah tak menutup ruang bagi pengusaha yang ingin mengajukan penundaan. Pasalnya, ia akui tetap saja ada perusahaan yang belum mampu mengupahi buruh mereka sesuai standar minimum.
“Menurut aturan yang berlaku, perusahaan bisa mengajukan penundaan. Syaratnya, perusahaan harus berunding dulu dengan buruh. Perusahaan juga harus menyertakan laporan keuangannya,” tandas Aji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Danantara mengungkap mayoritas BUMN yang dikonsolidasikan berada dalam kondisi tidak sehat. PP Properti dan Wika Realty masuk proses restrukturisasi.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta