Dana Padukuhan Jadi Senjata Bantul Kurangi Kemiskinan
Bappeda Bantul mengandalkan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) sebagai ujung tombak penanggulangan kemiskinan hingga tingkat padukuhan.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Disnakertrans Bantul memastikan UMK 2026 akan dihitung dengan formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun pembahasan menunggu terbitnya aturan revisi dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan pembahasan UMK 2026 belum dapat dimulai karena masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat. "Ketika acuan dari pusat sudah turun, kami akan langsung koordinasikan dengan perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi dalam dewan pengupahan," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Rina menegaskan daerah tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum pemerintah pusat menerbitkan revisi kedua Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Revisi ini akan memuat formula baru penghitungan upah dengan mempertimbangkan komponen KHL secara lebih proporsional.
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendorong penetapan UMK 2026 yang benar-benar mencerminkan KHL di wilayah ini. "Kami mengusulkan UMK DIY 2026 berada pada kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang kian meningkat, terutama di wilayah urban seperti Bantul," jelasnya.
Selain soal upah, MPBI juga mendesak pemerintah memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang dinilai melemahkan perlindungan pekerja. "Ada sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang memperlonggar sistem kerja fleksibel, mempermudah PHK, serta menurunkan nilai pesangon. Pengaturan terkait PKWT dan outsourcing harus diperketat," pungkas Irsyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bappeda Bantul mengandalkan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) sebagai ujung tombak penanggulangan kemiskinan hingga tingkat padukuhan.
Rencana Depo Nirmala Bantul menjadi TPS 3R masih terkendala persetujuan warga Padokan Kidul. DPRD meminta sosialisasi dan SOP.
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Z Jerman siap mendukung program PLTS 100 GW Indonesia, tetapi menilai sistem kelistrikan dan SDM perlu diperkuat.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.