Advertisement
Pekerja Minta UMK Jogja 2026 Mengacu KHL Rp4,4 Juta
Tenaga Kerja. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pekerja Jogja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menuntut agar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Jogja 2026 mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah mereka lakukan. Berdasarkan survei tersebut, KHL Kota Jogja tahun 2026 mencapai Rp4,4 juta per bulan.
Sekretaris DPC KSPSI Kota Jogja, Dinta Yuliant Sukma, mengatakan pihaknya meminta penetapan UMK didasarkan pada survei KHL yang mereka lakukan sejak Oktober 2025. Dari survei tersebut, kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Jogja diperkirakan mencapai Rp4,4 juta per bulan, atau lebih dari 50% di atas UMK Kota Jogja tahun ini yang berada di angka Rp2,6 juta per bulan.
Advertisement
“KHL kami menunjukkan kenaikan signifikan. Ini angka riil di lapangan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa hidup layak,” katanya, Jumat (21/11/2025).
Dinta menuturkan UMK Kota Jogja saat ini dinilai belum mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi tersebut membuat sebagian besar pekerja kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA
Hingga kini, pembahasan UMK 2026 di Kota Jogja belum dimulai. Dinta menyebut petunjuk teknis (juknis) perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga belum diterbitkan. Meski begitu, KSPSI tetap akan membawa hasil survei KHL sebagai dasar tuntutan mereka. Ia juga mengakui pemerintah pusat bisa saja memakai variabel perhitungan yang berbeda, sebagaimana terjadi dalam penetapan UMK tahun lalu.
Sementara itu, Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, mengatakan Pemkot Jogja tengah melakukan survei kebutuhan harian sebagai salah satu bahan penyusunan kebijakan pengupahan tahun depan.
“UMR akan naik kalau konsumsi naik. Ada indeksnya. Kami hitung dari perkembangan harga pangan dan nonpangan serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Pipin Ani Sulistiati, memastikan hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pembahasan UMK.
“Semua masih menunggu arahan pusat. Pembahasan UMK DIY juga belum dimulai, kemungkinan jadwalnya mundur,” katanya.
Sebelumnya, UMP DIY dijadwalkan diumumkan pada 21 November 2025. Namun hingga kini, UMP DIY belum ditetapkan sehingga pembahasan UMK kabupaten/kota di DIY pun belum dapat dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tegaskan Uang Rp300 M Terkait Korupsi Taspen Bukan Pinjaman Bank
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
- Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Motor di Jalan Gejayan Jogja
- Lelang PSEL Jogja Berjalan, Konstruksi Dimulai 2026
- Bupati Gunungkidul berikan Edukasi Pentingnya Pengasuhan Berkualitas
Advertisement
Advertisement




