Advertisement
BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan Ganja 2,71 kg dan Sita 93 Ribu Pil
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, memberi keterangan dalam konferensi pers di BNNP DIY, Jumat (20/2/2026). - ist BNNP DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY (BNNP DIY) mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ganja seberat 2,71 kilogram, sabu 175 gram, serta sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menangkap tiga tersangka. Tersangka pertama berinisial F diamankan di depan minimarket kawasan Jombor, Sleman, Selasa (17/2/2026), sesaat setelah turun dari bus yang membawanya dari Baturaja, Sumatera Selatan.
Advertisement
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka F ditemukan 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan berat bruto total 2,71 kilogram,” ujar Sulistyo saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh F dari rekannya berinisial B yang berdomisili di wilayah Kapahiang, Bengkulu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah DIY.
BACA JUGA
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain berinisial RA dan AP yang merupakan rekan F. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di wilayah Mlati, Sleman. Dari AP, petugas mengamankan ganja seberat 4 gram. Sementara dari RA, petugas menyita sabu seberat 175 gram serta 93 toples berisi sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Sulistyo menjelaskan, sabu yang dikuasai RA diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RA mengambil paket narkotika tersebut di wilayah Solo. Awalnya terdapat 22 paket sabu, namun saat pengungkapan dilakukan tersisa 19 paket karena sebagian telah diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku K yang berstatus DPO,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku yang diamankan serta satu DPO diketahui merupakan residivis kasus narkotika. RA mengenal K saat sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, sementara F sebelumnya pernah ditangkap pada 2022 dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.
Sulistyo juga mengungkapkan, tren penyalahgunaan narkotika di DIY didominasi oleh obat-obatan daftar G dan psikotropika. Menurutnya, sekitar 70 persen kasus narkotika di DIY berkaitan dengan obat-obatan jenis tersebut, sedangkan 30 persen lainnya melibatkan narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi.
“Harganya relatif murah, sekitar Rp20.000 untuk 20 butir. Itu yang membuat peredaran dan penyalahgunaannya cukup tinggi di DIY,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut membuat karakteristik penyalahgunaan narkotika di DIY berbeda dengan provinsi lain di Indonesia yang cenderung didominasi narkotika jenis sabu atau ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- KDMP Bantul Terkendala Lahan, 3 Kalurahan Masih Cari Lokasi
- Jam Layanan Disdukcapil Jogja saat Ramadan 2026 Berubah, Ini Rincian
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







