Advertisement
DPRD DIY Soroti Pemangkasan Dana Desa untuk KDMP
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto saat ditemui di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (20/2/2026) malam. - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menyoroti kebijakan pengalokasian dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi menggerus pembangunan infrastruktur serta pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai pengurangan dana desa secara langsung berdampak pada sektor-sektor yang paling dibutuhkan warga, khususnya infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi dan layanan publik harian.
Advertisement
“Infrastruktur desa pasti kurang mendapat perhatian ketika dananya dikurangi. Padahal jalan pertanian, akses antar sekolah, hingga jalur distribusi ke pasar sangat penting bagi tata niaga dan aktivitas masyarakat,” ujar Eko, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, pemangkasan dana desa juga berimbas pada pemenuhan kebutuhan dasar warga, seperti bantuan perbaikan rumah tidak layak huni. Menurutnya, desa memiliki keterbatasan sumber pendanaan alternatif dibanding wilayah perkotaan yang masih bisa mengandalkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
BACA JUGA
“Desa yang tidak memiliki perusahaan di wilayahnya tentu kesulitan mencari CSR. Akibatnya, kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak tidak tertangani secara optimal,” katanya.
Eko menyayangkan besarnya porsi dana desa yang dialihkan untuk KDMP. Berdasarkan pemantauan Komisi A saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa, aspirasi yang berkembang menunjukkan harapan agar dana desa dapat dikembalikan seperti semula.
“Faktanya, sekitar 58 persen dana desa terkoreksi untuk KDMP. Harapan masyarakat sebenarnya sederhana, desa membutuhkan dana untuk infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, dana desa sebaiknya dikembalikan minimal seperti sebelumnya,” ucapnya.
DPRD DIY, lanjut Eko, berupaya menutup sebagian kekurangan anggaran desa melalui alokasi dari Pemerintah Daerah DIY. Namun, ruang fiskal daerah juga terbatas akibat penurunan signifikan postur anggaran.
“KUA-PPAS menuju RAPBD 2026 mengalami penurunan sekitar Rp753 miliar, ditambah lagi pemangkasan Dana Keistimewaan. Kondisi ini membuat kemampuan fiskal provinsi semakin terbatas,” jelasnya.
Pada 2026, Pemda DIY mengalokasikan anggaran pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan sebesar Rp52,56 miliar yang bersumber dari Dana Keistimewaan. Dana tersebut dialokasikan untuk 438 kalurahan dan kelurahan di DIY.
Meski demikian, Eko menegaskan kebijakan tersebut belum dapat menjadi solusi utama. DPRD DIY tetap mendorong Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan pengalihan dana desa agar tidak menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.
“Program pusat silakan berjalan, tetapi sebaiknya tidak mengurangi dana desa. Desa merupakan fondasi pembangunan ekonomi rakyat sekaligus pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga menilai pengelolaan dana desa di DIY terus menunjukkan perbaikan, baik dari sisi perencanaan, administrasi, maupun pertanggungjawaban. Dengan pengawasan yang berlapis, dana desa dinilai semakin tepat sasaran.
Ke depan, DPRD DIY akan terus menyuarakan aspirasi pemerintah desa agar alokasi dana desa dari Pemerintah Pusat minimal dikembalikan ke angka sebelumnya, bahkan ditingkatkan, demi menjaga keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jam Layanan Disdukcapil Jogja saat Ramadan 2026 Berubah, Ini Rincian
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 20 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Overtime Cafe Kulonprogo: Ngopi dan Pickleball Hits
Advertisement
Advertisement







