Advertisement

Mabuk Saat Berkendara, Tersangka Kasus Kecelakaan di Bugisan Jogja Minta Maaf

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 23:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Mabuk Saat Berkendara, Tersangka Kasus Kecelakaan di Bugisan Jogja Minta Maaf Tersangka FM meminta maaf kepada korban kecelakaan Simpang Bugisan saat konferensi pers di Polresta Jogja, Jumat (15/8 - 2025). / Harian Jogja / Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengemudi mobil Honda Jazz berinisial FM, 22, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Simpang Bugisan, Wirobrajan, Jogja meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.

Mobil yang dikendarainya diduga melanggar lampu lalu lintas dan menabrak sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, pada Kamis (14/8/2025) dini hari sekitar pukul 04:30 WIB.

Advertisement

Kecelakaan ini mengakibatkan Sp, 52, perempuan yang merupakan pembonceng sepeda motor Honda Beat tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, Mj, 51, suaminya yang mengendarai motor menderita luka-luka.

“Saya menyesal. Saya minta maaf untuk keluarga korban, maaf sebesar-besarnya. Saya nggak bisa berkata apa-apa, hanya maaf untuk keluarga korban,” ujar FM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA: Kecelakaan di Bugisan Jogja, Ternyata Pengemudi Mobil Dalam Pengaruh Alkohol

Dalam Pengaruh Alkohol

Kasatlantas Polresta Jogja, AKP Alvian Hidayat mengungkapkan bahwa pengemudi FM dan rekan-rekannya sedang dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan terjadi. Disebutkan, mereka sudah mengonsumsi minuman alkohol beberapa jam sebelum kejadian.

“Keterangan beberapa saksi, yang bersangkutan (pengemudi) dan rekan-rekannya saat berada di tempat hiburan malam memang sudah mengonsumsi minuman alkohol. Untuk jenisnya ada bir, dan ciu yang dikonsumsi sebelum masuk tempat hiburan malam,” ujar Alvian Hidayat saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

FM dan rekan-rekannya diketahui mengunjungi salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, pada pukul 12 malam atau beberapa jam sebelum kejadian. Mereka kemudian berkeliling menggunakan mobil sekitar pukul 03:00 WIB hingga terjadinya kecelakaan.

Polisi kemudian menetapkan FM sebagai tersangka dari kejadian ini. Pria asal Klaten, Jawa Tengah itu dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Proses terus berlanjut dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka, dan kami tahan tadi malam. Kami harap nanti proses berjalan dengan lancar,” tandasnya.

Mengenai kondisi korban, Alvian mengungkapkan pengendara motor berinisial Mj kondisinya mulai membaik dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Korban bersama istrinya diketahui berasal dari Sewon, Bantul yang bekerja sebagai pedagang makanan di pasar.

“Kondisinya terakhir kami update sudah semakin membaik. Sementara, almarhumah Sp masih di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelas Alvian.

Kronologi Kecelakaan 

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan kecelakaan berawal ketika sepeda motor Honda Vario berpelat AB 4714 XT yang dikendarai Mj berhenti di lampu lalu lintas sisi timur Jalan Sugeng Jeroni. Saat lampu berganti hijau, motor melaju menuju Jalan Kapten Piere Tendean, Wirobrajan.

Namun, mereka kemudian ditabrak oleh mobil Honda Jazz yang menerobos lampu lalu lintas. Akibat dari kejadian ini, Sp yang merupakan pembonceng sampai terpental hingga beberapa meter dan tewas di lokasi kejadian. Adapun penyebab kematian Sp ialah luka fatal di bagian kepala.

"Setibanya di tengah simpang, dari arah utara melaju mobil Honda Jazz AB 1943 JV dengan kecepatan tinggi. Karena jarak terlalu dekat, terjadi benturan," ujar Gandung, Kamis (14/8/2025).

Dari olah TKP, diketahui bahwa mobil Honda Jazz melaju dalam kecepatan di atas 80 km/jam. Terungkap juga tidak ada bekas pengereman pada mobil, pengemudi mulai berhenti setelah terjadi benturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif

Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif

News
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement