Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026, Cek Lokasinya
Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026 kembali beroperasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Layanan SIM Keliling Polda DIY ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Secara operasional, SIM Keliling Polda DIY melayani perpanjangan SIM setiap hari kerja di lokasi berbeda dengan jam pelayanan pukul 08.30–13.00 WIB. Pola layanan berpindah ini memungkinkan masyarakat memilih titik terdekat sesuai domisili maupun aktivitas harian.
Advertisement
Keberadaan layanan SIM Keliling tersebut memberikan kemudahan akses pelayanan publik, terutama bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Dengan jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026 yang telah ditentukan, warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar proses administrasi berjalan lebih efisien.
Polda DIY mengingatkan pemohon untuk memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mendatangi lokasi layanan. Seluruh dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan sejak awal agar proses perpanjangan SIM berlangsung tertib dan lancar.
BACA JUGA
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Permohonan pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas Polres masing-masing wilayah sesuai domisili pemohon.
Berikut rincian lengkap jadwal SIM Keliling Polda DIY 23 Februari 2026:
Senin: Kantor PJR Prambanan
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
Rabu: Kantor Kapanewon Godean
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur
Jumat Pekan ke-1 & 2: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Jumat Pekan ke-3 & 4: Kalitirto, Berbah
Adapun syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling Polda DIY meliputi membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi agar proses pelayanan pada 23 Februari 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







