Tabrak Pembatas, Pemotor Tewas di Jalan Perbatasan Semin-Sukoharjo
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Tenaga Kerja. - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2026 dipastikan terlambat karena regulasi resmi dari Pemerintah Pusat belum diterbitkan sebagai pedoman upah.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DisperinkopUKM Naker) Gunungkidul, Nanang Putranto, menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Sebenarnya kami sudah menggelar sekali rapat untuk pembahasan di 20 Oktober lalu. Tapi, berhubung belum adanya aturan dari Pemerintah Pusat, maka belum ada tindak lanjutnya hingga sekarang," kata Nanang pada Selasa (9/12/2025).
Nanang menegaskan, molornya penetapan UMK 2026 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di mana besaran upah biasanya sudah ditetapkan pada November. Namun, hingga Desember ini, kepastian regulasi dari pusat belum juga muncul.
"Memang molor karena aturan dari Pemerintah Pusat sebagai pedoman untuk pembahasan belum ada. Jadi, kami posisinya masih menunggu dan kalau aturan sudah turun, maka akan ditindaklanjuti untuk pembahasan," jelasnya.
Molornya penetapan ini menuai keprihatinan dari kalangan pekerja. Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN-ATUC Gunungkidul, Agus Budi Santoso, mendesak Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan aturan yang dijadikan pedoman pembahasan upah di daerah.
"Sudah molor dari biasanya dan ini sangat memprihatinkan sekali," ujar Agus.
Usulan Kenaikan Upah oleh Serikat Pekerja
Terkait besaran upah, KSPSI Gunungkidul mengusulkan agar UMK 2026 dapat dinaikkan sebesar 8,5%. Angka ini dianggap wajar mengingat berbagai kebutuhan pokok terpantau terus mengalami kenaikan.
"Kami mengusulkan agar UMK bisa naik dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,53 juta di tahun depan," kata Agus.
Usulan tersebut didasarkan pada hasil rutin survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali sepanjang tahun 2025. Survei KHL tersebut berlokasi di tiga pasar terbesar di Gunungkidul, yaitu:
- Pasar Argosari, Wonosari
- Pasar Playen, Playen
- Pasar Semin, Kapanewon Semin
Menurut Agus, survei dilaksanakan sekali dalam setiap bulan pada minggu ketiga, dengan mendatangi minimal 12 pedagang di pasar untuk menanyakan harga 68 item barang yang termasuk dalam komponen KHL.
"Setelah kami hitung berdasarkan hasil survei tersebut, diketahui angka hidup layak di Gunungkidul mencapai Rp3,2 juta per bulannya, tapi untuk penetapan UMK tidak kami usulkan sama karena jelas tidak memungkinkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Pemkot Jogja mulai pembersihan Sungai Code untuk kurangi sedimentasi dan kembangkan wisata susur sungai.
Gelombang panas ekstrem pecahkan rekor di Inggris dan Eropa, suhu capai 36,9°C, ratusan korban jiwa dilaporkan di Spanyol.
Spanyol kalahkan Uruguay 1-0 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026. Gol Alex Baena jadi penentu.
Harga pangan nasional terbaru: cabai rawit merah Rp69.750/kg, telur Rp29.750/kg. Simak daftar lengkapnya di sini.
Tanjung Verde lolos 32 besar Piala Dunia 2026 usai tahan Arab Saudi 0-0. Debutan ini bikin kejutan besar.