Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Foto ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditetapkan pada kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) internal dan kondisi ekonomi riil daerah.
Angka itu diperoleh berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) internal yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi riil saat ini.
Sebagai perbandingan, UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080, salah satu yang terendah di Indonesia. Jika usulan MPBI disetujui, maka kenaikan UMP 2026 di daerah ini bisa mencapai sekitar 50–70 persen.
“Kami sudah melakukan survei, dan KHL di DIY berada di kisaran Rp3,6 sampai Rp4 juta. Itu angka yang menurut kami paling masuk akal untuk menjamin hak hidup layak buruh,” kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan seusai audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai, upah minimum yang berlaku saat ini masih jauh dari angka KHL dan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, MPBI mendesak pemerintah agar menggunakan data KHL sebagai acuan utama dalam penetapan UMP, sesuai amanat undang-undang.
Selain itu, MPBI juga meminta agar BPS ikut terlibat dalam penyusunan metodologi survei KHL agar hasilnya lebih valid. “Kami mendorong adanya payung hukum yang memungkinkan BPS, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah melakukan survei bersama. Jadi datanya tidak hanya subjektif dari satu pihak,” ujar Irsad.
Ia juga menyoroti pentingnya penetapan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, sektor-sektor unggulan seperti perhotelan, telekomunikasi, dan manufaktur layak mendapatkan upah sektoral yang lebih tinggi daripada UMP provinsi.
“Data sektor unggulan itu nanti akan kami dorong menjadi acuan penetapan upah sektoral. Karena upah di sektor unggulan semestinya memang lebih tinggi dari rata-rata,” imbuhnya.
MPBI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah agar mengaktifkan kembali Dewan Pengupahan secara lebih proaktif, tidak sekadar menunggu petunjuk dari kementerian. “Kami ingin dewan pengupahan dihidupkan lagi sebagai wadah tripartit yang benar-benar berfungsi,” kata Irsad.
Menurutnya, penetapan UMP 2026 harus berpijak pada fakta kebutuhan hidup riil, bukan sekadar formula ekonomi makro. “Yang penting itu bukan rumusnya, tapi apakah hasil akhirnya menjamin hidup layak bagi buruh. Itu yang seharusnya jadi ukuran,” pungkasnya.
Statistisi Ahli Utama BPS DIY, Sentot Bangun Widoyono, menyatakan pihaknya siap menyediakan data yang relevan untuk kebutuhan Dewan Pengupahan Daerah, termasuk data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi industri wilayah setempat.
“Biasanya beberapa data yang jadi acuan untuk penetapan upah itu adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tahun ini pertumbuhan ekonomi DIY semester I mencapai 5,49 persen, sedangkan inflasi year on year September 2025 sebesar sekitar 2,56 persen,” jelas Sentot.
Hanya saja, menurutnya, rumus penetapan UMP tetap menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kami hanya penyedia data. Apakah rumusnya nanti berubah atau tetap, itu sepenuhnya keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Bareskrim ungkap jaringan judi online Ujangbet dengan transaksi Rp890 miliar. Modus deposit menggunakan pulsa. Polisi peringatkan orang tua awasi penggunaan HP
Pilih aplikasi pemutar musik terbaik sesuai kebutuhan: Spotify dan YouTube Music untuk streaming, AIMP dan Musicolet untuk file lokal.
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2027 naik menjadi Rp240 triliun untuk 60,6 juta penerima dengan pengawasan diperkuat.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya