Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penganiayaan antara pemilik indekos dengan penyewa terjadi di Sleman.
Seorang warga Depok, Sleman, IR (40) diamankan petugas Polsek Ngemplak karena melakukan penganiayaan dengan cara mencekik seorang penghuni indekos.
Dia terancam pasal berlipat karena juga membawa senjata tajam saat mendatangi korban. Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban Tara Jasmine (28) warga Karanganyar, Jawa Tengah yang indekos di Wedomartani, Sleman melaporkan kasus ini ke polisi.
BACA JUGA: Warung Lesehan & Angkringan di Jogja Ditemukan Melanggar Aturan Pembatasan, Begini Tindakan Aparat
Korban melaporkan IR karena telah mencekik lehernya ketika berada di indekos. Berbekal laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Petugas juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga mengarah keterlibatan pelaku.
“Kami amankan pelaku di rumahnya Senin (4/1/2021) malam pukul 23.50 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ngemplak,” kata Wiwik, Selasa (12/1/2021).
Petugas masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku mencekik leher korban. Dari keterangan saksi korban, diduga karena stiker candaan. Korban sebelumnya mengirimkan stiker ke grup WhatsApp yang berisi anak-anak indekos. Kebetulan pelaku merupakan anggota grup ini.
Pelaku yang tidak terima stiker yang melecehkan ayahnya, langsung mendatangi korban. Selanjutnya mencekik leher dan korban berontak. Korban akhirnya bisa terlepas dan keributan terus terjadi. Saat mendatangi korban ini pelaku juga membawa senjata tajam yang disimpan di balik bajunya.
“Dugaan awal pelaku tidak terima dengan candaan itu dan menganiaya korban,” katanya. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa sangkur dengan ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih, dan panjang mata pisau sekitar 30 cm.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Tak Terima dengan Stiker di Grup WhatsApp, Warga Sleman Cekik Leher Anak Kos".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Fernando Alonso memastikan bertahan di Aston Martin. Simak alasan pembalap 45 tahun itu tetap melanjutkan karier di Formula 1.
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Media Bangladesh menyoroti Timnas Indonesia jelang laga penentu Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Kamis (1/10/2026)
Tak punya paklaring? Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diajukan dengan dokumen tertentu. Cek syarat dan cara klaimnya.
Terlalu banyak minum teh dapat memicu sejumlah keluhan. Simak 13 dampaknya, dari gangguan tidur hingga penyerapan zat besi.