Warung Lesehan & Angkringan di Jogja Ditemukan Melanggar Aturan Pembatasan, Begini Tindakan Aparat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Hari pertama Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja masih fokus menyosialisasikan aturan jam operasional kepada para pedagang. Hal ini lantaran banyak pedagang, khususnya pedagang kecil, yang belum tahu aturan baru itu.
Ketua Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto mengatakan pada patroli hari pertama PPKM, pihaknya masih perlu mensosialisasikan aturan jam operasional kepada pedagang. “Kami bergerak bersama sekaligus sosialisasi terkait edaran [PPKM] itu. Mulai tadi malam harapannya sudah mengerti semua,” kata Agus saat ditemui di kantornya pada Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Dalam pantauan Satpol PP Kota Jogja, sudah banyak pelaku usaha yang tertib, khususnya usaha skala besar seperti mal, bioskop, dan lainnya. Namun untuk usaha kecil seperti warung tenda, lesehan, warmindo, dan angkringan masih banyak yang beroperasi melewati pukul 19.00 WIB. Padahal, sesuai aturan boleh saja beroperasi lewat pukul 19.00 namun hanya untuk pesan makanan dibawa pulang alias tidak makan di tempat.
Saat patroli, Agus juga mendapat pertanyaan terkait sistem take away untuk tempat makan. Pada dasarnya, sistem take away diperbolehkan dan bisa beroperasi melebihi pukul 19.00 WIB. Namun ada beberapa syarat seperti tidak menyediakan kursi bagi pengunjung, menutup sebagian pintu, dan memasang keterangan.
Agus juga menemukan angkringan yang buka di tengah kampung. Dia tidak menutup dan menyerahkan itu pada kearifan lokal warga. Hal itu lantaran konsumen angkringan hanya beberapa rumah di wilayah tersebut. “Tapi tidak [menerima konsumen] dari luar [kampung], monggo kalau gitu,” kata Agus.
Dalam pantauan hari pertama, Agus mengatakan para pedagang mayoritas sudah mematuhi peraturan, terutama di jalan-jalan utama. Adapun di jalan-jalan yang agak terpencil masih dalam pemantauan. Setiap harinya, Satpol PP Kota Jogja akan berpatroli dengan 100 personil.
Bagi para pelanggar yang masih kooperatif, hukuman masih berupa teguran. Namun apabila pelanggar tidak kooperatif dan cenderung membahayakan, Satpol PP Kota Jogja akan menutup paksa tempat tersebut. Tidak ada hukuman denda bagi pelanggar. “Ya mau tidak mau harus ikuti peraturan dulu, menyesuaikan. Dua minggu kita tahan semuanya, sabar semuanya. Harapannya dua minggu selesai semua,” kata Agus.
Agus juga meminta dukungan pada semua pihak untuk mematuhi peraturan PPKM. Hal ini untuk kebaikan Jogja ke depannya. “Kami tahu betul kesulitan teman-teman dalam berusaha, karena saya kira begini, ini pahit bagi semuanya. Pas pahit, kita telan bareng-bareng, pas manisnya monggo lah, demi Jogja, demi kota kita,” kata Agus.
Pantauan Harianjogja.com, masih banyak pelanggar jam operasional di berbagai kawasan. Kebanyakan pelanggar merapakan warung tenda, lesehan, warmindo, dan angkringan. Namun ada juga tempat makan besar dan cafe yang masih beroperasi selepas pukul 19.00 WIB yang menerima pelanggan makan di tempat dalam jumlah banyak. Beberapa tempat usaha yang melanggar tersebar di kawasan Jalan Cik di Tiro, Prof. Herman Yohanes, Suroto, P. Mangkubumi, Pasar Ngasem, Sultan Agung, Alun-Alun Kidul dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 23 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 23 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Sabtu 23 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 23 November 2024
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement