40.000 Pengunjung Ditargetkan Datang ke Magelang, UMKM dan Warga Jadi Sasaran
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Foto ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan jadwa pemakaian pakaian tradisional selama tahun 2021.
Aturan tentang pemakaian pakaian tradisional tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Dikutip dari twitter @HumasJogja, penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta tahun 2021 diatur sebagai berikut:
Dikutip dari jogjaprov.go.id, aparat yang wajib mengenakan pakaian tradisional meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain di instansi Pemerintah di DIY.
Penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan bai ASN yang melaksanakan tugas operasional di lapangan yang tidak memungkinkan menggunakan pakaian tersebut, dan diatur lebih lanjut dengna keputusan kepala instansi masing-masing.
Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur DIY nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2020, berikut kami sampaikan agenda penggunaan pakaian tradisional Jawa ya lur! pic.twitter.com/yAqWAp9qhD
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) January 12, 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Magelang berharap kedatangan pengunjung dalam berbagai kegiatan tersebut dapat memberi efek lanjutan bagi perekonomian lokal.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.