Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Gedung DPRD DIY/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY meresmikan dan mengambil sumpah janji anggota DPRD DIY pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Boedi Dewantoro, Jumat (15/1/2021). Boedi menjadi Anggota DPRD DIY menggantikan Agus Sumartono dalam sisa masa jabatannya.
Agus Sumartono meninggal dunia pada 12 September 2020 lalu. Peraturan DPRD DIY No.1/2018 menyebutkan anggota DPRD DIY yang meninggal dunia harus dilakukan pergantian antar waktu.
“Sebagai konsekuensinya, pergantian antar waktu ini harus dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD DIY, Nuryadi.
Dipandu Nuryadi, pengucapan sumpah dan janji disaksikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan jajaran forum pimpinan pimpinan daerah (forkompimda), organisasi perangkat daerah (OPD) DIY, anggota DPRD DIY, dan didampingi Rokhaniwan.
Boedi Dewantoro tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD DIY pada 1999-2004.
“Kami tentu berharap bahwa beliau nantinya akan mampu melanjutkan perjuangannya sebagai wakil rakyat dari Fraksi Keadilan Sejahtera,” ungkap Nuryadi.
Nuryadi mengajak Anggota DPRD DIY agar bekerja lebih semangat. Harapannya seluruh Anggota DPRD DIY mampu bekerja sesuai kepentingan masyarakat DIY dengan lebih baik.
Pada rapat paripurna ini juga dilakukan persetujuan dan penetapan beberapa Rancangan Keputusan DPRD DIY. Perubahan ini berkaitan dengan penempatan ketugasan Boedi Dewantoro dalam Alat Kelengkapan DPRD DIY (AKD).
Haryanta, Sekretaris DPRD DIY, menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD DIY kepada seluruh forum. Pada rancangan keputusan tersebut ditetapkan Boedi Dewantoro sebagai anggota Komisi B DPRD DIY, anggota Badan Musyawarah DPRD DIY, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kejagung menetapkan Toba Pulp Lestari (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan manipulasi ekspor dan transfer pricing 2008–2025.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini diproyeksi melemah ke kisaran Rp17.640-Rp17.680 per dolar AS.
Mediator Timur Tengah, termasuk Qatar, menyiapkan elemen kesepakatan Iran-AS di tengah negosiasi jalur pelayaran Selat Hormuz.
BGN menutup 1.999 dapur SPPG pelaksana MBG karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.
Cuaca hari ini, BMKG mengingatkan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Aceh dan Sumatera Utara. DIY diprediksi cerah.