DIY Siapkan Raperda Baru, Penanggulangan Bencana Lebih Preventif
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, pada Jumat (27/3/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY mengingatkan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dalam penyusunan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY 2026-2056. Kebijakan lingkungan tersebut disiapkan untuk menjadi pedoman pengelolaan lingkungan DIY selama 30 tahun ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPLH DIY 2026-2056 yang tengah dimatangkan DPRD DIY, Ispriyatun Katir Triatmojo, mengatakan arah pembangunan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia, kelestarian alam, dan kepentingan ekonomi.
“Jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan. Kita ingin bagaimana pembangunan di DIY tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk jangka panjang,” kata Ispriyatun, Jumat (14/8/2026).
RPPLH Jadi Pedoman hingga 2056
Ispriyatun menilai RPPLH bukan sekadar regulasi teknis. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman jangka panjang yang menentukan arah pengelolaan lingkungan di DIY hingga 2056.
Karena berlaku selama tiga dekade, kebijakan yang dirumuskan saat ini dinilai perlu memperhitungkan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga tetap mempertahankan kelestarian lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya melihat hubungan manusia dengan lingkungan dalam penyusunan kebijakan. Konsep hubungan manusia dengan Tuhan dan alam disebut menjadi salah satu pijakan agar pembangunan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
DPRD Minta Data Lingkungan Diperkuat
Selain arah kebijakan, Pansus DPRD DIY meminta basis data dalam Naskah Akademik (NA) diperkuat sebelum pembahasan Raperda berlanjut.
Data yang digunakan harus memiliki sumber yang jelas, berasal dari lembaga resmi, serta dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Anggota Pansus, Aslam Ridlo, mengatakan persoalan lingkungan yang dicantumkan dalam NA tidak boleh berhenti pada pernyataan umum. Gambaran kondisi lingkungan DIY harus didukung angka dan sumber data yang kredibel, termasuk dari BPS maupun Satu Data Jogja.
“Karena ini Naskah Akademik, setiap deklarasi harus ada datanya,” ujar Aslam.
Penguatan data menjadi penting karena RPPLH akan digunakan sebagai acuan pengelolaan lingkungan dalam rentang waktu panjang. Tanpa fondasi data yang kuat, kebijakan berisiko tidak cukup menggambarkan kondisi dan persoalan lingkungan yang sebenarnya terjadi di DIY.
Pansus Soroti Dasar Hukum Tim Pemda DIY
Aslam juga meminta kepastian mengenai dasar hukum tim Pemda DIY yang mengikuti pembahasan bersama Pansus.
Ia ingin memastikan seluruh pihak dari eksekutif yang terlibat dalam pembahasan mendapatkan penugasan resmi melalui SK Gubernur.
“Ingin memastikan bahwa kita rapat dengan yang resmi ukurannya di SK Gubernur. Karena secara pembahasan Raperda-nya ada SK Gubernur yang ditugasi melakukan pembahasan bersama dengan DPRD,” tegasnya.
Kepadatan Penduduk hingga Sampah Masuk RPPLH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kusno Wibowo mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD telah dimasukkan dalam rancangan RPPLH.
Isu yang dibahas mencakup kepadatan penduduk, perubahan fungsi lahan, tekanan terhadap sumber daya air, perubahan iklim, kebencanaan, eksploitasi sumber daya alam, aktivitas ekonomi, hingga persoalan sampah.
Menurut Kusno, berbagai persoalan tersebut tidak hanya akan dipetakan dalam dokumen RPPLH. Isu-isu tersebut nantinya diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang menjadi bagian dari arah pengelolaan lingkungan DIY selama tiga dekade mendatang.
Penguatan data, ketepatan materi, serta kepastian dasar hukum menjadi perhatian Pansus sebelum Raperda RPPLH dilanjutkan. Langkah tersebut diarahkan agar regulasi yang berlaku hingga 2056 memiliki pijakan kuat untuk menghadapi tekanan lingkungan sekaligus menjaga ruang bagi pembangunan DIY secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY dan DPRD DIY membahas Raperda Penanggulangan Bencana yang mengedepankan sistem preventif, adaptif, dan perlindungan kelompok rentan.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh
Prabowo menyebut negara menanggung penuh iuran JKN bagi 96,8 juta warga tidak mampu dan membangun 66 RSUD di berbagai daerah.
Kemendagri membuka Program Masadagri Batch III 2026 dengan 65 posisi magang di 12 unit kerja. Pendaftaran dibuka 15-19 Agustus 2026 untuk mahasiswa D4 dan S1.