Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi senjata tajam./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Kecewa lantaran temannya pernah di serang oleh sebuah geng, tiga orang pemuda merencanakan aksi balas dendam. Namun, sebelum aksi itu dilakukan, mereka sudah lebih dulu dicurigai dan kemudian ditangkap oleh warga saat melintasi Dusun Kaliberot, Desa Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Sedayu, Muji Raharjo mengungkapkan, Minggu (17/1/2021) dini hari tiga orang pemuda itu adalah OS (17), YP (22) dan KB (22). Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menaiki sebuah sepeda motor matik bermerk Honda Vario.
Muji menyebut, aksi ini dapat dikategorikan sebagai potensi klithih atau kegiatan yang berpotensi terjadinya kekerasan jalanan. Pasalnya, pelaku melakukan perjalanan melintasi Jalan Wates dari arah timur. Kemudian, ada sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Garangan Reaksi Cepat [GRC] curiga dengan gelagat mereka.
BACA JUGA: Dinkes Kota Jogja Membantah RS Rujukan Covid-19 Penuh
“GRC tak langsung menangkap, melainkan mengikuti perjalanan pelaku sampai bahan bakar kendaraannya habis,” ujar Muji kepada Harianjogja.com, Minggu (17/1/2021).
Setelah motor berhenti, terduga pelaku sudah ada dalam kendali warga. Mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah clurit. “Untungnya tak ada aksi main hakim sendiri,” tambah Muji.
Pada pukul 05.30 WIB, warga menyerahkan temuannya kepada petugas Polsek Sedayu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tiga pemuda itu berniat melakukan aksi balas dendam.
“Mereka mengaku mau melakukan pembalasan terhadap salah anggota satu geng tertentu yang menurut keterangn pelaku pernah melukai salah satu di antara pelaku,” sebut Muji.
Sayangnya, Muji tak menyebutkan nama maupun identitas geng yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa itu bukanlah geng sekolah. Aksi pembalasan dendam murni dilakukan karena dorongan masalah personal.
Atas kepemilikan sebilah clurit tadi, pelaku terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selama bulan Oktober hingga Desember 2020, Polsek Sedayu mencatat ada 24 orang yang ditangkap karena diduga hendak melakukan aksi klitih atau kekerasan jalanan. Mereka semua adalah anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
“Untungnya, mereka tidak membawa senjata tajam. Jadi, kami hanya memberikan pembinaan dan tidak membawa mereka ke meja hukum,” tutup Muji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Bahlil Lahadalia siap dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Energi sekaligus tetap menjabat Menteri ESDM.
KDMP Sumbersari Sleman telah berjalan enam bulan, tetapi pengelolaan belum penuh karena menunggu verifikasi, serah terima gedung, dan regulasi.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Biarawati Katolik asal Timor-Leste, Suster Dulce Maria Guterres, meraih gelar Magister Kebidanan di UNISA Yogyakarta dan berbagi kisah toleransi.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.