Kasus Pemalang, Dewas KPK Siapkan Pemeriksaan Setya Budi Dias
Dewas KPK berkoordinasi memeriksa Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Pasien konfirmasi positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam 24 jam terakhir bertambah 49, sehingga total kasus positif terpapar virus corona jenis baru tersebut menjadi 4.786 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi di Bantul, Minggu malam menyebut tambahan kasus baru itu terbanyak dari Kecamatan Kasihan sembilan orang, kemudian Kecamatan Bambanglipuro tujuh orang, dan Pandak enam orang, serta Piyungan enam orang.
BACA JUGA : Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah 301, Bantul Terbanyak
Selanjutnya dari Kecamatan Sewon lima orang, Bantul empat orang, Pleret empat orang, Banguntapan tiga orang, Kretek dua orang, dan sisanya dari Kecamatan Pundong, Pajangan, dan Imogiri masing-masing satu orang.
Sementara itu, untuk pasien konfirmasi COVID-19 sembuh dalam periode yang sama ada 34 orang, berasal dari Pajangan tujuh orang, Banguntapan enam orang, kemudian dari Bambanglipuro tiga orang, Pleret tiga orang, Bantul tiga orang, dan Sedayu tiga orang.
Selanjutnya dari Kecamatan Jetis dua orang, Kasihan dua orang, sisanya dari Sanden, Kretek, Pandak, Imogiri, dan Sewon masing-masing satu orang. Dengan demikian total angka sembuh dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi berjumlah 3.599 orang.
BACA JUGA : Sudah Lima Pengantin di Bantul Positif Covid-19, Izin Hajatan
Sedangkan untuk kasus COVID-19 yang meninggal pada hari ini ada dua orang, yang berasal dari Pajangan, dan Sewon, sehingga totalnya menjadi 131 orang.
Dengan demikian pasien positif COVID-19 aktif domisili Bantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan wilayah Bantul per hari ini berjumlah 1.056 orang.
Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat yang harus dipatuhi semua warga Bantul yang berlaku terhitung 11 sampai 25 Januari 2021.
Dalam kebijakan itu, diantaranya kegiatan yang dilaksanakan masyarakat berupa hajatan dan lain sebagainya ada batasan jumlah yang bisa dihadirkan yaitu maksimal sebanyak 50 orang yang terdiri dari keluarga inti dan juga para tamu.
BACA JUGA : Kasus Covid-19 di DIY Tambah 268 Positif, Paling Banyak
Sekda mengatakan, apabila di dalam kegiatan hajatan tersebut terdapat tamu yang berasal dari luar daerah, maka yang bersangkutan harus sehat dan bebas dari COVID-19, dengan menyertakan hasil negatif dari rapid antigen atau rapid test antibodi, atau non reaktif.
"Di dalam penyelenggaraan itu, panitia juga harus minta rekomendasi dari Gugus Tugas di kecamatan dan juga memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat," kata Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewas KPK berkoordinasi memeriksa Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK dan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang.
Sebanyak 156 karyawan HS Surya Group berangkat umrah gratis. Kisah pekerja muda hingga pesan haru CEO menjadi sorotan.
PM Thailand Anutin Charnvirakul bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia-Thailand.
Perlintasan sebidang liar di Sleman resmi habis setelah akses Rewulu ditutup. KAI Daop 6 kini fokus meningkatkan keselamatan di perlintasan resmi.
Menhub Dudy Purwagandhi memastikan investigasi penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II dilakukan. Posko Terpadu juga disiapkan di Surabaya.
Rupiah menguat ke Rp17.997 per dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, didorong perbaikan PMI manufaktur Indonesia dan sentimen global.