Advertisement

Sudah Lima Pengantin di Bantul Positif Covid-19, Izin Hajatan Diperketat

Jumali
Minggu, 10 Januari 2021 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Sudah Lima Pengantin di Bantul Positif Covid-19, Izin Hajatan Diperketat Pernikahan di tengah pandemi Corona. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Adanya lima pasang pengantin baru yang harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19 di Bantul, membuat sejumlah kecamatan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan hajatan pernikahan.

Sebab, kegiatan hajatan pernikahan masih diperbolehkan jika mengacu kepada Instruksi Bupati Bantul (Insbub) No.1/instr/2021 terkait Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Kemasyarakatan (PSTKM), 11-25 Januari 2021 mendatang.

“Untuk itu kami akan memperketat. Sebab, sekarang di Kecamatan kami ada satu pengantin yang positif Covid-19, dan saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. Untuk data komulatif di Bantul, ada sekitar lima pengantin yang positif,” kata Penewu Banguntapan, Fauzan Mu’arifin, Minggu (10/1/2021).

Advertisement

Baca juga: Diduga Remas Organ Vital Milik Gadis 11 Tahun, Pria di Nanggulan Diperiksa Polisi

Bentuk pengetatan yang dimaksud adalah Pemerintah Kapenawon Banguntapan akan mengatur secara teknis terkait dengan pelaksanaan hajatan di wilayahnya. Di mana, tidak hanya pengaturan mengenai bentuk sajian makanan, absensi kehadiran sampai waktu pelaksanaan hajatan.

“Bentuknya surat edaran. Semua akan diatur dalam surat tersebut,” terang Fauzan.

Hingga Minggu (10/1/2021) siang, di Banguntapan ada 657 orang positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 496 orang dinyatakan sembuh, 144 masih sakit dan 17 orang meninggal dunia. Adapun klaster yang berkembang di Banguntapan adalah keluarga, tempat kerja dan pelaku perjalanan.

Baca juga: Pakem dan Turi Siapkan Lokasi Pengungsian untuk Warga Merapi

Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan, sesuai (Insbub) No.1/instr/2021 terkait PSTKM acara hajatan pernikahan masih boleh digelar dengan ketentuan acara hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 orang.

“Serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukkan negatif dari hasil rapid test antigen atau antibodi. Untuk penyelenggara hajatan harus meminta rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian setempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement