Advertisement

Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD

Khairul Ma'arif
Jum'at, 06 Maret 2026 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD Foto ilustrasi rapat ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melantik puluhan kepala sekolah (Kepsek) sekaligus melakukan mutasi sejumlah jabatan struktural organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (6/3/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan serta memperkuat tata kelola pendidikan dan pemerintahan di Kulonprogo.

Pelantikan tersebut mencakup 76 kepala sekolah dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Pengangkatan ini dilakukan untuk menutup sebagian dari sekitar 100 posisi kepala sekolah yang sebelumnya masih kosong.

Advertisement

Selain pengisian jabatan kepala sekolah, Pemkab Kulonprogo juga melakukan mutasi terhadap 22 jabatan manajerial struktural di berbagai OPD.

"Amanah yang saudara emban bukan sekadar penugasan administratif melainkan tanggung jawab besar dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan mutu pendidikan di Kulonprogo," pesan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan usai melantik pejabat baru di Aula Adikarto, Jumat (6/3/2026).

Agung menjelaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, dengan setiap periode berlangsung selama empat tahun. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah.

Namun, dalam kondisi tertentu ketika belum tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, pemerintah daerah dapat mengangkat guru aparatur sipil negara (ASN) melalui mekanisme nonreguler tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah.

"Hari ini kami melantik 76 Kepsek yang terdiri dari 64 Kepsek SD dan 12 Kepsek SMP. Seluruh Kepsek dilantik melalui jalur non reguler tanpa ikut Diklat calon Kepsek sehingga masa ketugasan yang diberikan selama satu periode empat tahun," lanjutnya. Ia menambahkan bahwa apabila para kepala sekolah tersebut kemudian mengikuti dan lulus Diklat calon Kepsek, mereka dapat melanjutkan masa jabatan hingga dua periode.

Agung juga menegaskan bahwa peran kepala sekolah saat ini mengalami perubahan signifikan. Jabatan tersebut tidak lagi sekadar tugas tambahan bagi seorang guru, tetapi telah berkembang menjadi posisi manajerial yang memerlukan kemampuan kepemimpinan organisasi.

"Kepsek bertanggung jawab terhadap perencanaan program, pengelolaan SDM, sarana prasarana, keuangan, hingga pengembangan mutu pembelajaran. Saya berharap Bapak dan Ibu menjadi pemimpin yang visioner dan inovatif," tegasnya.

Selain menyoroti sektor pendidikan, Bupati Kulonprogo juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan birokrasi daerah. Ia meminta para pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsional yang baru dilantik mampu membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, pelantikan dan mutasi jabatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kulonprogo.

"Diharapkan pelantikan yang hari ini dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk Kulonprogo. Saya tekankan integritas yang tinggi. Kelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Gunakan setiap sumber daya untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan mutu layanan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tambah Agung.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya

BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya

News
| Jum'at, 06 Maret 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Catat! Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar April 2026

Wisata
| Kamis, 05 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement