Warga Karang Sentolo Tolak Tambang Pasir Sungai Progo

Khairul Ma\'arif
Khairul Ma\'arif Kamis, 24 September 2026 09:37 WIB
Warga Karang Sentolo Tolak Tambang Pasir Sungai Progo

Sejumlah spanduk penolakan warga Padukuhan Karang yang dipasang imbas menolak aktivitas tambang pasir di Sungai Progo yang dekat permukimannya belum lama ini. /Istimewa.

Harianjogja.com, KULONPROGO— Warga Padukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Sentolo, Kulonprogo, masih berupaya menghentikan aktivitas tambang pasir di Sungai Progo yang berada dekat dengan lingkungan permukiman mereka.

Berbagai pertemuan dengan pihak terkait telah dilakukan berulang kali. Namun, warga menilai aktivitas tambang pasir masih terus berjalan sehingga mereka kembali menyuarakan penolakan dengan memasang sejumlah spanduk protes.

Perwakilan warga Padukuhan Karang, Alfi Zhafran, mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu upaya warga untuk menyampaikan aspirasi. Warga berharap aktivitas pertambangan pasir tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.

“Ini upaya kami yang kesekian kali karena warga sebetulnya sudah menolak sejak tahun lalu aktivitas tambang yang sangat dekat dengan lingkungan kami," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Alfi, audiensi antara warga dan pihak-pihak terkait juga telah dilakukan beberapa kali. Salah satunya berlangsung sekitar satu bulan lalu.

Namun, ia mengatakan belum ada kejelasan komprehensif mengenai penutupan total maupun tindak lanjut operasional tambang di lapangan.

Ada Surat Peringatan DPUPESDM DIY

Alfi mengatakan perkembangan terbaru terkait persoalan tersebut adalah adanya surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY terhadap aktivitas tambang pasir di Sungai Progo yang berada dekat dengan permukiman warga.

"Dari surat peringatan DPUPESDM DIY yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan itu harus dihentikan sebelum memenuhi kewajiban penyelesaian permasalahan sosial dengan warga Padukuhan Tuksono," tegasnya.

Aktivitas tambang pasir yang ditolak warga Padukuhan Karang tersebut dikelola oleh CV Barokah Karya Sejahtera (BKS).

CV BKS Klaim Legalitas Lengkap

Di sisi lain, Perwakilan CV BKS Puryono mengatakan seluruh aktivitas operasional tambang sungai yang dijalankan perusahaan telah mengantongi izin resmi dan memenuhi skema legalitas dari pemerintah pusat maupun daerah.

Puryono menjelaskan lokasi penambangan berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), bukan di atas tanah milik warga.

Meski demikian, perusahaan mengklaim tetap mengedepankan iktikad baik kepada masyarakat sekitar dengan memberikan dana kompensasi.

"BKS itu dasarnya punya iktikad niat baik sama warga masyarakat. Kita kerja kan bukan di lokasi warga Karang, tapi di wilayah sungai, wilayah BBWSSO. Cuma memang sungai ini berdampingan dengan warga. Bahkan kompensasi juga sudah diberikan dan diterima oleh warga," ujar Puryono.

Puryono menyayangkan sikap sebagian warga yang masih menolak operasional tambang meskipun dana kompensasi telah disalurkan.

Ia menekankan CV BKS tidak akan berani menjalankan kegiatan pertambangan apabila tidak didukung dokumen hukum yang sah.

Menurut Puryono, seluruh perizinan teknis pertambangan telah terbit secara resmi. Perizinan tersebut meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain perizinan teknis pertambangan, CV BKS juga mengklaim telah memenuhi kewajiban perpajakan daerah maupun negara sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Semua dokumen lengkap, ada KTT, ada RKAB, sudah keluar semua. Pajak-pajak juga lunas semua. Kalau kita tidak komplit, ya tidak berani main di lapangan. Kita ini taat hukum dan bayar pajak," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online