DPRD Jogja Dorong Retribusi Sampah Event Segera Diterapkan
DPRD Jogja mendorong retribusi sampah event insidentil segera diterapkan untuk mencegah masyarakat membayar layanan sampah dua kali.
Foto ilustrasi pewarna makanan. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersiap menertibkan distributor yang diduga memasok Rhodamin B, zat pewarna tekstil berbahaya, setelah temuan makanan yang mengandung bahan tersebut di pasar sore Kampung Ramadan Jogokariyan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan keamanan pangan di Kota Jogja.
Temuan tersebut berasal dari satu sampel makanan yang dinyatakan positif mengandung Rhodamin B saat pemeriksaan di pasar sore Kampung Ramadan Jogokariyan, Kamis (5/3/2026). Pemerintah kemudian bergerak untuk menelusuri jalur distribusi bahan kimia tersebut hingga ke tingkat pemasok.
Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja, Sri Riswanti, menjelaskan penertiban akan diawali dengan penelusuran rantai pasok distribusi Rhodamin B yang diduga beredar di kalangan pelaku usaha makanan.
Melalui proses tersebut, pihaknya akan mencari sumber pasokan bahan berbahaya sekaligus memperketat pengawasan distribusinya.
“Di Jogja jumlah distributornya tidak banyak, jadi penelusuran ini akan segera kami lakukan untuk penertiban di tingkat distributor,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Sri menuturkan penelusuran ini dilakukan untuk menemukan titik celah dalam rantai distribusi Rhodamin B yang memungkinkan zat kimia tersebut masuk ke dalam produk makanan. Pengawasan tersebut diharapkan mampu memutus jalur distribusi sekaligus mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya pada makanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya mengonsumsi Rhodamin B karena zat tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan dalam jangka panjang.
“Kalau dimakan sekarang mungkin tidak langsung terasa sakit perut. Namun jika dikonsumsi terus-menerus, dampaknya bisa baru terasa 20 tahun ke depan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Disdag Kota Jogja juga bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi bahan tersebut sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap keamanan pangan di wilayah Kota Jogja.
“Tentu kami mengedepankan pembinaan. Bersama BPOM kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa zat tersebut berbahaya dan dilarang keras digunakan pada makanan,” katanya.
Upaya edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha makanan agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti Rhodamin B dalam produk yang dijual kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong retribusi sampah event insidentil segera diterapkan untuk mencegah masyarakat membayar layanan sampah dua kali.
Instagram resmi mengganti logo teks atau wordmark setelah 10 tahun. Desain baru menuai pro dan kontra karena banyak pengguna salah membaca tulisan Instagram men
Ledakan industri drama AI di China melahirkan bisnis baru berupa lisensi wajah manusia. Warga mendapat bayaran hingga Rp12 juta, namun risiko penyalahgunaan dat
AFC resmi menolak banding Persib Bandung terkait kericuhan suporter saat ACL 2. Maung Bandung tetap didenda Rp3,5 miliar dan menjalani laga tanpa penonton.
Borneo FC resmi ditunjuk AFC sebagai tuan rumah fase grup AFC Challenge League 2026/2027. Stadion Segiri Samarinda akan menjadi venue pertandingan Asia.
Lonjakan operasi plastik di kalangan anak muda Jepang memicu kekhawatiran. Bahkan anak lulusan SD mulai menjalani operasi kelopak mata dengan persetujuan orang