Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 20 Januari 2021 12:57 WIB
Edarkan Pil Koplo, Warga Panggungharjo Ini Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul menangkap pria berinisial SP alias Melenk, warga Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Residivis kasus Narkoba itu ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil koplo.

Kasat Reserse Narkob Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada 14 Januari lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya residivis kasus narkoba kembali berulah dengan berjualan narkoba.

BACA JUGA : Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dua Orang Dibekuk Aparat

Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah tersangka, “Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti berupa 430  butir pil warna putih berlambang Y,” kata Archy, saat dihubungi Rabu (20/1/2021).

Selain barang bukti yang diamankan langsung dari tangan Melenk, diketahui tersangka sempat menjual satu toples pil koplo kepada teman tersangka pada saat satu jam sebelum penangkapan. Atas keterangan tersebut petugas kemudian mendatangi rumah teman tersangka berinisial DN,

“Selanjutnya tersangka dan saksi [DN] beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut,” kata Archy.

BACA JUGA : Ribuan Pil Koplo Diamankan Polisi

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut. tersangka Melenk Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online