Ribuan Warga Pekalongan Mulai Disasar Skrining TBC
Sebanyak 1.350 warga di Kota Pekalongan menjadi sasaran skrining TBC aktif hingga September 2026 untuk mempercepat deteksi dini penularan.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Adik tiri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X, Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudhaningrat merespons tudingan kakaknya bahwa dia telah makan gaji buta.
“Tudingan makan gaji buta itu sungguh sangat tak berdasar,” ujar GBPH Yudhaningrat, Sabtu (23/1/2021).
Sultan HB X sebelumnya menyatakan, pemecatan dua adiknya, yakni GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dari jabatan strategis Keraton sejak Desember 2020, karena dianggap hanya makan gaji buta selama lima tahun.
Yudhaningrat yang juga menjabat Manggala Yudha atau semacam perwira tertinggi atau panglima Keraton Yogya itu lantas memerinci berapa sebenarnya honor yang ia peroleh selama ini, baik sebagai pangeran Keraton Yogyakarta maupun sebagai Penggedhe (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Parwa Budaya Keraton Yogyakarta yang mengurusi bidang budaya, keagamaan dan adat istiadat itu.
Yudha menuturkan, per bulan para pangeran (putra Sultan HB IX) mendapatkan honor dari dua sumber.
Pertama, dari Keraton dan kedua dari dana keistimewaan yang bersumber dari APBN.
“Ketentuan soal honor dari dana keistimewaan kebetulan yang membuat saya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DIY tahun 2015,” kata dia.
Untuk besarannya, Yudha menjelaskan honor ia yang peroleh sebagai Manggala Yudha dari Keraton Yogya adalah Rp8 ribu per bulan.
Sedangkan, dari alokasi dana keistimewaan sebagai pangeran, yang mulai diberikan sejak 2014, Yudhaningrat mendapatkan Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Honor sebagai pangeran dari dana keistimewaan ini hanya bisa dicairkan setiap empat bulan sekali.
Yudhaningrat mengatakan, honornya sebagai kepala departemen inti Keraton tidak pernah ada. Yudha sempat menjabat dua jabatan struktural di Keraton sebelum dipecat Sultan HB X. Selain sebagai Penggedhe Parwa Budaya, Yudha juga menjabat sebagai Kridho Mardawa untuk urusan kesenian.
“Jadi, jika Sultan HB X menyebut saya makan gaji buta itu tak berdasar karena dari jabatan struktural itu kami tidak mendapat gaji,” ujarnya.
Yudha mengatakan, selain untuk pangeran Keraton, baik istri dan anak-anak mereka juga mendapat alokasi honor dana keistimewaan, namun dengan besaran berbeda.
Misalnya, untuk keluarga Yudhaningrat, istrinya mendapat honor per bulan Rp600 ribu, sedangkan untuk anaknya, karena hanya berjumlah satu orang, mendapat jatah Rp400.000 per bulan. Total honor dari dana keistimewaan yang diterima keluarga Yudhaningrat per bulan Rp 2.250.000.
“Jadi jangan dikira dari dana keistimewaan itu (keluarga Keraton) dapatnya puluhan juta per bulan, hanya bisa saya pakai untuk pakan jaran (makan kuda),” ujarnya.
Padahal, ujar Yudha, Keraton Yogya sendiri tidak memiliki kuda, sehingga akhirnya ia berinisitif membeli dan memelihara kuda sendiri untuk kegiatan upacara tradisi.
“Keraton kok tidak punya kuda, akhirnya dulu saya yang beli kuda dan membiayai pemeliharaannya pakai honor dana keistimewaan itu,” ujar Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Sebanyak 1.350 warga di Kota Pekalongan menjadi sasaran skrining TBC aktif hingga September 2026 untuk mempercepat deteksi dini penularan.
IHSG ditutup melemah 1,88 persen ke level 6.196,43 akibat meningkatnya tensi geopolitik Timur Tengah dan tarif baru Amerika Serikat.
Kementerian PU mulai menerapkan Aspal Buton 30% di sejumlah jalan tol strategis untuk mengurangi impor aspal dan menekan beban APBN.
Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas di Sentul.
Peneliti keamanan menemukan malware SectopRAT menyebar lewat iklan Claude AI palsu di Bing. Sedikitnya 29 organisasi menjadi korban serangan siber ini.
Disnakertrans DIY menyiapkan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja informal di DIY.