Pendaki Asal Bogor Meninggal Saat Turun dari Gunung Merbabu
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan menunjukan barang bukti pil psikotropika di Kantor Polresta Jogja pada Jumat (29/1/2021)./ Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menyita 2.108 butir psikotropika selama Janauri 2021. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus penyelahgunaan psikotropika golongan IV.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, ketiga kasus tersebar di Mlati dan Depok, Sleman. Di Depok, petugas mengamankan dua butir pil Alganax Alprazolam dari tersangka YNS. Sementara dari tersangka RN, polisi menyita 10 butir pil Zypraz Alprazolam dan 20 butir Esilgan Estazolam.
BACA JUGA: 2 Tahun Menanti, Ratusan PPPK Bantul Akhirnya Dapat SK & Hak Seperti PNS
Di Mlati ada dua kasus. Kasus pertama dari tersangka BJ didapat barang bukti 19 butir pil Atarax Alprazolam dan 16 pil Alprazolam. Satu kasus lain dengan tersangka FS, didapatkan bukti 2.000 pil Yarindo dan 30 butir pil Atarax Alprazolam. “Semua [tersangka merupakan] pengedar. [Beroperasi] sekitar satu bulan dua bulan ini,” kata Kompol Andhyka dalam konferensi pers di Kantor Polresta Jogja pada Jumat (29/1/2021).
Ketiga kasus ini berbeda jaringan. Tidak ada keterkaitan satu sama lain. FS yang memiliki 2.000 lebih pil mendapatkannya dari Jakarta melalui layanan ekspedisi. Keempat pelaku mengedarkan psikotropika ini dengan cara online dan bertemu langsung dengan para pembeli. “Sasaran mereka rata-rata golongan menengah ke bawah. Ada juga pelajar,” kata Kompol Andhyka.
Para pelaku bekerja sebagai tukang parkir, buruh, dan pengangguran. Mereka terancam Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pendaki asal Bogor meninggal dunia usai merasa tidak enak badan saat mendaki Gunung Merbabu via Selo. Korban diduga mengalami serangan jantung.
Perusahaan AS mulai beralih dari AI premium ke model yang lebih murah demi efisiensi biaya. Tren ini mengubah persaingan OpenAI, Anthropic, dan pengembang AI Ch
Parlemen Jepang mengesahkan RUU ibu kota kedua untuk menyiapkan pusat pemerintahan cadangan jika Tokyo lumpuh akibat bencana
Lisa Blackpink raup Rp 217 miliar dari Piala Dunia 2026. Pendapatan ini dari penampilan dan iklan, mengalahkan Justin Bieber
Jurgen Klopp resmi jadi pelatih Timnas Jerman dengan ancaman mundur jika keluarga diganggu. Ini puncak kariernya. Simak selengkapnya.
Rekomendasi tablet murah terbaik 2026 untuk kuliah dan kerja. Mulai Rp2 jutaan, pilih Infinix, Redmi, Tecno, Samsung, atau Xiaomi