Terapkan Prokes Ketat, Layanan Uji KIR Dibatasi

Hafit Yudi Suprobo
Hafit Yudi Suprobo Senin, 01 Februari 2021 12:27 WIB
Terapkan Prokes Ketat, Layanan Uji KIR Dibatasi

Suasana saat simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub Sleman, Jumat (3/7/2020). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman berupaya untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan melakukan rekayasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan pengurangan kuota pelayanan uji KIR merupakan langkah dari Arip dan jawatannya untuk mendukung terselenggaranya protokol pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.

BACA JUGA : Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50 

"Kalau untuk Dishub Kabupaten Sleman kita kurangi jumlah kuota pelayanan KIR pengujian kendaraan bermotor menjadi 50 persen dari biasanya atau pada kisaran 50 - 60 kendaraan per hari," ujar Arip saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1/2021).

Tidak hanya pengurangan kuota pelayanan KIR, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengemudi transportasi umum untuk senantiasa menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Khusus untuk terminal Pakem, Prambanan serta Condongcatur kami juga mengajurkan penumpang bus senantiasa jaga jarak antar kursi, serta penyediaan hand sanitizer di moda transportasi umum," katanya.

BACA JUGA : Uji KIR di Sleman Dibuka Kembali dengan Protokol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online