Advertisement
Uji KIR di Sleman Dibuka Kembali dengan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman siap membuka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) pada Senin (6/7/2020). Layanan ini sempat dihentikan sejak 2 April lalu, selama pandemi Covid-19.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan pembukaan layanan Uji KIR diawali dengan simulasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan layanan Uji KIR benar-benar berjalan sesuai protokol kesehatan.
Advertisement
Baca juga: Parangtritis Sudah Dipadati Ribuan orang, Tapi Banyak Wisatawan Masih Bandel
"Sebelum dibuka kembali layanan ini, kami lihat dulu simulasinya seperti apa. SOP pelayanan dan penerapan protokol kesehatan sudah bagus dan mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman," ujar Harda saat memantau simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub, Jumat (3/7/2020).
Dalam simulasi tersebut, selain melibatkan Dishub Sleman juga dihadiri oleh Dinkes dan BPBD Sleman. Pada simulasi tersebut pemohon yang datang wajib menggunakan masker, cuci tangan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Sebelumnya, pemohon wajib mendaftar secara online melalui website www.sikresno.id. Adapun pembayaran biaya uji KIR juga dilakukan secara non tunai. "Pendaftaran secara online ini untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 bagi pemohon yang mengakses layanan. Insyaallah Senin depan pelayanan uji KIR sudah dibuka," kata Hardo.
Baca juga: Bus Jurusan Bantul-Bandara YIA Beroperasi, Tarif Rp6.500
Kepala Dishub Sleman, Mardiyana mengatakan kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah area Dishub. Parkir juga akan dikondisikan di luar Dishub jika kapasitas tidak memenuhi.
"Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi Covid-19. Namun sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR," ujar Mardiyana.
Ia menjelaskan setelah proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraannya sesuai nomor antrian. Kendaraan yang diuji KIR akan disemprot disinfektan dan pengemudi tidak diperbolehkan turun selama uji emisi berlangsung.
Dishub, lanjutnya, memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR mulai bulan April hingga Desember mendatang. "Dulu sebelum pandemi Covid, kami melayani hingga 120 kendaraan. Selama pandemi ini kami batasi hanya 50% saja dari hari biasanya," kata Mardiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fantastis! Polisi Minta Tambah Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement