Advertisement

Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50 Kendaraan per Hari

Jumali
Minggu, 10 Januari 2021 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Bantul Berlakukan PSTKM, Uji KIR Dibatasi Hanya 50 Kendaraan per Hari Antrean kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bantul, Senin (3/1/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul memastikan pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR diwilayahnya dibatasi selama pelaksanaan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Kemasyarakatan (PSTKM) 11-25 Januari 2021 mendatang. Untuk sementara pelayanan dibatasi untuk 50 kendaraan setiap hari.

“Sebenarnya pembatasan ini sudah kami terapkan sejak adanya pandemi Covid-19. Sebelum Covid-19, pelayanan kami batasi untuk 100 kendaraan setiap hari. Namun, setelah adanya pandemi maka kami turunkan menjadi 50 kendaraan setiap hari. Jumlah ini juga akan kami terapkan saat adanya kebijakan PSTKM,” kata Kepala Seksi PKB Dishub Bantul, Zanita Sri Andanawati, Minggu (10/1/2021).

Advertisement

Lebih lanjut Zanita mengungkapkan, kebijakan melakukan pembatasan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan adanya kerumunan yang ditimbulkan saat pelayanan uji kendaraan. Selain itu, pihaknya juga telah meminta mereka yang melakukan uji kendaraan untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Sistem Pendaftaran Online (Sipentol) Dishub Bantul.

Baca juga: Diduga Remas Organ Vital Milik Gadis 11 Tahun, Pria di Nanggulan Diperiksa Polisi

Sedangkan pelayanan PKB sendiri dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan APD, adanya kewajiban ukur suhu badan, masker, face shield, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan.

“Kami juga memberlakukan kebijakan paperless dan pelayanan tanpa kertas. Di mana, berkas formulir ditiadakan dengan mengganti menjadi formulir digital. Semua kami maksimalkan melalui daring, meski pengecekan kendaraan harus tetap dilakukan,” lanjut Zanita.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Bertambah 301, Bantul Terbanyak

Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain melakukan pembatasan jumlah kendaraan yang dilayani untuk pelayanan PKB, pihaknya juga masih melakukan koordinasi lanjutan dengan tim penegakan hukum (Gakkum) terkait dengan teknis pengawasan dan pengaturan untuk pelaksanaan PSTKM.

“Jadi kami belum bisa paparkan nantinya akan seperti apa untuk pengawasannya. Karena kami masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP dan pihak lainnya, untuk pelaksanaan dan pengawasan penerapan PSTKM,” kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement