Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo merancang peraturan daerah (perda) yang diklaim bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah kabupaten dalam memberikan perlindungan, insentif, dan kemudahan bagi investor.
Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu dibuat untuk mendukung peningkatan daya saing daerah dan daya tarik bagi para pemodal yang hendak masuk ke Kulonprogo.
BACA JUGA: Potret Heha Ocean View, Wisata Viral yang Akan Ditutup kalau Ngeyel Prokes
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan pengajuan raperda ini dilatarbelakangi masifnya pembangunan proyek strategis nasional di Kulonprogo. Mulai dari Yogyakarta International Airport (YIA), dibukanya jalur Bandara YIA ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur hingga jalur Bedah Menoreh.
Hal itu secara tidak langsung telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di kabupaten ini. Dengan demikian, perlu ada payung hukum yang jelas agar para pemodal itu tetap nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sembari itu juga membawa dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Beberapa poin yang kami tekankan yakni investor sangat diharapkan dapat bermitra dengan UMKM, dalam rangka pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan, serta dalam hal ketenagakerjaan, setiap investor harus menyerap tenaga kerja lokal yang sebanyak mungkin," kata Akhid, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: PDAM Kulonprogo Tunda Kenaikan Tarif
Dalam raperda ini, investor juga dituntut mengoptimalkan pengolahan bahan baku sumber daya lokal, dengan tetap memperhatikan lingkungan. Guna menarik dan mempercepat masuknya investor, pemkab wajib memberikan perlindungan, insentif dan fasilitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akhid berharap masuknya investor yang diatur dalam raperda ini bisa berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). "Dari sisi mereka [investor] diuntungkan, dari sisi kita [masyarakat dan daerah] juga untung," kata dia.
Sementara itu, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengapresiasi raperda ini. Ia meyakini kehadiran raperda ini bisa mendorong peningkatan investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan daerah. "Pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Raperda tentang Perubahan atas Perda No 21/ 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal itu masih dalam tahap penyusunan yang ditargetkan bisa segera rampung dan diemplementasikan pada tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kg, sedangkan telur ayam ras dijual Rp30.300 per kg.