Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketiga di DIY kali ini bakal bertepatan dengan libur panjang Hari Raya Imlek dan akhir pekan pada 12-14 Februari mendatang. Untuk mengantisipasi melonjaknya wisatawan ke Jogja khususnya mereka yang tidak memenuhi syarat perjalanan, Pemda DIY akan lakukan pemeriksaan bukti antigen di tiga titik perbatasan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan pemeriksaan ini merupakan amanat dalam Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana terkait persyaratan perjalanan selama PPKM. Dalam SE tersebut diinstruksikan dari pemerintah Pusat, provinsi hingga kabupaten melakukan sampling acak pemeriksaan bukti antigen.
BACA JUGA: Mulai Diterapkan di DIY, PTKM Mikro Belum Dipahami Masyarakat Desa
“Sampling karena tidak mungkin semua dicek, maka sporadis saja kita tesnya. Kita tidak menyediakan tempat tes di situ. Kalau akan dilakukan lebih masif saat libur panjang [Imlek]. Mulai Kamis Sore atau Jumat sore,” katanya, Selasa (9/2/2021).
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengatakan tiga titik yang akan dijaga yakni di Jalan Solo, Jalan Magelang dan Jalan Wates. Pemeriksaan tidak dilakukan sehari penuh, melainkan secara random check.
“Nanti secara teknis kami koordinasi dengan Dinas Perhubungan di kabupaten, sesuai kewenangan mereka. Untuk perbatasan kami libatkan kepolisian dan Satpol PP. karena lalu lintas banyak volumenya, nanti sifatnya random check. Saat mobilisasi besar jam berapa aja? Tidak bisa semua kendaraan pribadi diberhentikan selama 24 jam,” katanya.
Bagi pelaku perjalanan yang saat diperiksa tidak bisa menunjukkan bukti antigen atau surat tes lainnya, maka bisa diminta putar balik. “kita akan ada tes macem-macem. Pokoknya dia punya bukti. Sekarang kan banyak, GeNose juga ada,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.