Edarkan Pil Berlambang Y di Bantul, Residivis Narkoba Ditangkap

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 12 Februari 2021 13:17 WIB
Edarkan Pil Berlambang Y di Bantul, Residivis Narkoba Ditangkap

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial MT alias Bimbim, 24, warga Blora, Jawa Tengah, yang tinggal di Dusun Warungpring, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro.

Kasatres Narkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada mengatakan penangkapan tersangka MT berawal dari penangkapan pengedar narkoba berinisial K alias Toro, 25, warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon, Jetis pada 8 Februari lalu.

BACA JUGA: Satu Pedagang Meninggal karena Covid-19, Pasar Gatak Tidak Ditutup

Dari tersangka K polisi mengamankan sebanyak 100 butir pil berlambang Y.

“Dari hasil introgasi K alias Toro mendapatkan pil berlambang Y tersebut dari tersangka MT yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2018 lalu di Polres Bantul,” kata Archy, Jumat (12/2/2021).

Polisi kemudian menangkap MT di Warungpring, Mulyodadi, Bambanglipuro dan mengamankan satu butir pil berlambang Y. Pada saat diinterogasi oleh penyidik, K mengaku telah mengedarkan tig butir pil warna putih berlambang Y kepada N dan T sebanyak 20 butir pil warna putih berlambang Y. Pada 9 Februari, polisi kemudian mengamankan N dan Tri. Dari keduanya , polisi menyita masing-masing tiga butir dan 13 butir pil berlambang Y.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online