Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Stadion Mandala Krida/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, Senin (22/2/2021).
Keenam saksi itu adalah Gutik Lestarna yang berstatus pegawai negeri sipil; IL dari Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) DIY; Eka Yulianta selaku Kepala Studio PT Arsigraphi, Paidi selaku Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Hendrik Gosal selaku Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Ahmad Edi Zuhaidi selaku Direktur PT Eka Madra Sentosa, dan Bima Setyawan selaku Komisaris PT. Bimapatria Pradanaraya.
BACA JUGA: Sebut Pemakaman Covid seperti Pemakaman Anjing, Anggota DPRD Bantul Digeruduk Puluhan Sukarelawan
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemda DIY. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Sleman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/2/2021).
Ali Fikri menyatakan belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali.
Dia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.