Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar memberikan keterangan pers, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5/2018)./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN--Hakim fenomenal dalam pemberantasan korupsi Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Kepala Bidang Humas Universitas Islam Indonesia (UII), Ratna Permata Sari, mengatakan jenazah Artidjo Alkostar akan disemayamkan di UII dan selanjutnya dimakamkan di makam Keluarga Besar UII.
"Insyaallah, jenazah akan disemayamkan di Auditorium Abdulkahar Muzakkir dan dimakamkan pada Senin, 1 Maret 2021, pukul 10.00 WIB di Makam Keluarga Besar UII yang berlokasi di Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang km. 14,5 [Sleman]," katanya, Minggu (28/2/2021).
Muazziyin dan muazziyat yang berkenan memberikan doa dengan hadir secara fisik di Kampus Terpadu UII diharapkan dapat menjaga protokol kesehatan dengan konsisten memakai masker dan menjaga jarak fisik.
BACA JUGA: Menkes RI Dijadwalkan Kunjungi Sejumlah Faskes di Bantul
"Insyaallah, pada Senin, 1 Maret 2021, mulai pukul 19.30 WIB akan diadakan doa bersama untuk Almarhum secara daring. Tautan ruang zoom akan dibagikan kemudian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.