TK Negeri Gedangsari Belum Dilelang, Ini Kendala Terbarunya
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali saat menunjukan sejumlah barang bukti dalam kasus penipuan berkedok penggandaan uang, Selasa (16/3/2021)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pasangan suami istri berinisial BW-SY asal Grobogan, Jawa Tengah menjadi otak penipuan berkedok dukun palsu dengan modus penggandaan uang. Pasangan ini menipu tiga warga Gunungkidul dan meraup Rp622.500.000.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan penipuan ini terjadi di November 2020. Praktik ini bermula dari kesulitan keuangan yang dialami oleh para korban karena pandemi.
BACA JUGA: Sidang Diundur, PN Jaktim Minta Rizieq Shihab Datang ke Pengadilan
Ketiga korban pun terbujuk iming-iming pelaku dapat menggandakan uang dengan jalan menarik uang gaib. Tersangka BW mengaku memiliki mustika ulang sebagai sarana dalam penggandaan. “Para korban ada tiga yang semuanya berasal dari Gunungkidul. Berhubung mengalami krisis keuangan, para korban tertarik untuk menggandakan uang yang dimiliki,” kata Riyan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Sebelum mendapatkan uang yang dijanjikan, para korban diminta menransfer sejumlah uang ke pelaku. Ketiganya pun menuruti dengan menransfer uang dengan total mencapai Rp622.500.000. “Uang ditransfer secara bertahap ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Kasus penipuan ini dilaporkan ke polisi karena apa yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Saat ditagih pelaku hanya berjanji tetapi tak pernah menepati. “Mereka kesal dan kemudian melaporkan ke polisi,” katanya.
Riyan menjelaskan uang hasil penipuan digunakan salah satunya untuk membeli mobil. Saat menipu, BW bekerja sama dengan SY, istrinya, dan GA.
BW berperan sebagai pemilik mustika ular untuk menarik uang gaib. SY berperan sebagai penerima uang. GA berperan sebagai dukun dalam praktik penggandaan uang. “Yang kami tangkap baru pasangan suami istri BW dan SY. GA masih buron,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Banguntapan ini.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Jabatan Presiden 3 Periode Akan Lahirkan Rezim Otoritarianisme
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor, tiga buah smartphone dan uang tunai Rp50 juta. Selain itu ada juga beberapa alat untuk praktik perdukunan seperti tikar, tasbih hingga kotak yang dikenal dengan sebutan batu mustika ular.
“Kami juga mengamankan struk bukti transferan dari para korban. Atas perbuatannya itu, tersangka Pasal 378 KUH jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto berharap kepada masyarakat untuk berhati-hati karena banyak praktik penipuan dengan berbagai modus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TK Negeri Gedangsari senilai Rp1,1 miliar belum dilelang. Dokumen masih direview dan harga material perlu disesuaikan.
Sebanyak 14 film Indonesia terbaru tayang sepanjang September 2026. Simak jadwal lengkap, sinopsis, dan daftar film horor, drama, hingga fiksi ilmiah yang meram
Ciblon Dining & Coffee bukan sekadar tempat untuk menikmati hidangan dan kopi, tetapi merupakan bagian dari pengalaman hospitality yang dirancang dengan penuh p
Pelatih senior Iwan Setiawan meninggal dunia pada usia 68 tahun. Persija, Borneo FC, Persela hingga APSSI menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok berpeng
Kisah Yasutomo Ihara, mantan stuntman serial Super Sentai yang dijuluki Spider-Man Thief setelah membobol 43 rumah dan dijatuhi hukuman penjara.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) dan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan konektivitas digital.