IHSG Melemah 0,12 Persen, Sektor Energi Jadi Penopang Penguatan Bursa
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
Wisatawan mengantre di Gate Zonasi Malioboro untuk cek suhu dan kode QR pada Minggu (27/12/2020). /Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, JOGJA-- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Jogja masih mendapati sejumlah pengunjung di kawasan wisata melanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggar yang abai aturan protokol kesehatan masih ditolerir dan diperingati untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Sat Pol PP Kota Jogja, Agus Winarto mengatakan, selain mendapati para pelanggar protokol kesehatan petugas yang berjaga di lapangan juga kerap menemui pengunjung yang belum mengetahui terkait aturan kawasan tanpa rokok (KTR) terkhusus di Malioboro.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, Malioboro merupakan salah satu tempat yang dilarang bagi aktivitas merokok. Untuk itu Pemkot Jogja telah menyediakan sejumlah fasilitas bagi perokok di kawasan itu.
BACA JUGA: Sejumlah Destinasi Wisata di Bantul Ini Ramai Wisatawan Saat Libur Paskah
"Yang paling banyak pelanggar protokol kesehatan memang, padahal petugas juga sudah sosialisasi dan tegur, tapi kan pengunjungnya berganti terus jadi pasti ada yang ditemukan belum patuh," katanya Minggu (4/4/2021).
Agus menyatakan, untuk pelanggar protokol kesehatan semisal yang tidak menggunakan masker atau jaga jarak petugas akan memberi peringatan kepada pengunjung. Sementara bagi pelanggar aturan KTR, akan diminta untuk melakukan aktivitas merokok agar dilakukan pada tempat yang telah disediakan.
"Jumlahnya banyak itu, alasannya ya macam-macam. Tapi kami masih belum beri saksi, karena situasinya juga masih pandemi," katanya.
Koordinator Lapangan Jogoboro, Endro Jatmiko mengakui bahwa masih kerap menemui pengunjung yang belum patuh aturan KTR di Malioboro. Tidak hanya di akhir pekan atau masa liburan saja, melainkan di hari biasa petugas juga masih mendapati perokok yang melanggar aturan itu.
"Terutama pas akhir pekan ya memang cukup banyak. Yang jelas kita tegur dan rokok harus segera dimatikan atau dibuang. Karena memang ada sebagian pengunjung yang belum tahu mengenai KTR di Malioboro," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG ditutup melemah 0,12% ke level 6.343,71. Di tengah koreksi bursa, saham sektor energi dipimpin CUAN, DSSA, dan PTRO justru menguat.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.