Lahan Sempit, Muncul Gagasan Pemakaman Alternatif Manusia Jadi Kompos
Metode alternatif pemakaman semakin berkembang seiring dengan peningkatan populasi dan terus berkurangnya lahan untuk pemakanan.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjual tiket perjalanan sampai 5 Mei 2021 menyusul adanya larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Supriyanto, penjualan setelah 5 Mei 2021 menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Setelah adanya aturan mudik, jumlah penumpang yang tiba di Jogja masih fluktuatif. Di Stasiun Tugu misalnya, jumlah kedatangan penumpang dari tanggal 11-14 April 2021 secara berturut-turut yaitu 2.073, 2.011, 857, dan 1.039 penumpang.
BACA JUGA: Gara-Gara Takziah, Satu RT di Gunungkidul Masuk Zona Merah Corona
Di tanggal yang sama, kedatangan di Stasiun Lempuyangan yaitu 1.315, 845, 666, dan 739 penumpang. Data ini merupakan update per 15 April 2021 pukul 09.20 WIB.
“Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, dan Surabaya,” kata Supriyanto terkait mayoritas asal penumpang, saat dihubungi secara daring, Kamis (15/4).
“Pemudik atau bukan, kami kurang paham. Karena volume turun dan naik [penumpang] kereta api [masih tergolong] normal.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Metode alternatif pemakaman semakin berkembang seiring dengan peningkatan populasi dan terus berkurangnya lahan untuk pemakanan.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret
Sebanyak 38 jembatan di Gunungkidul mulai rusak ringan hingga sedang. Pemkab pastikan masih aman dan lakukan perbaikan bertahap.
KPK sita kontainer suku cadang ilegal di Semarang terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sebelumnya, uang Rp5,19 miliar juga disita.