KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Polres Kulonprogo menggelar reka adegan kasus pembunuhan dengan korban Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (20/4/2021). /Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Polres Kulonprogo menggelar reka adegan kasus pembunuhan dengan korban Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (20/4/2021). Dari 28 adegan, baru terlaksana sebanyak 11 reka adegan.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan reka adegan kasus pembunuhan dengan tersangka Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo pada Selasa (20/4/2021) dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
"Total ada 28 adegan, memang 11 sudah kami laksanakan di lokasi pertama dan lokasi kedua. Lima di depan rumah dinas Bupati Kulonprogo dan enam adegan di sebuah warung depan GKJ Wates," kata Jeffry pada Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Sesak Napas, Pengusaha Tambak Udang di Kulonprogo Ditemukan Tewas
Setelah 11 reka adegan rampung dilaksanakan, tersangka dibawa jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo ke Wisma Sermo, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, tempat yang menjadi saksi bisu aksi brutal yang dilakukan oleh Dika saat menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary.
"Sisanya di sini (Wisma Sermo). Kami mohon maaf sisa reka adegan belum bisa kita laksanakan di sini (Wisma Sermo) karena ada kepentingan penyidik yang harus dilakukan untuk memastikan pembuktian," kata Jeffry.
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com pada Selasa (20/4/2021), keluarga Dessy juga turut mengawal reka adegan kasus pembunuhan sejak dilakukan pertama kali di rumah dinas Bupati Kulonprogo. Bahkan, keluarga korban juga ikut ke Wisma Sermo untuk menyaksikan reka adegan. Sayangnya, reka adegan di Wisma Sermo urung dilakukan.
Baca juga: 70 Kalurahan di DIY Belum Punya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa
Saat reka adegan, diketahui jika korban menjemput pelaku di depan rumah dinas Bupati Kulonprogo. Kemudian, pelaku dan korban menuju di sebuah warung depan GKJ Wates untuk membeli soda dan obat pusing. Tidak terjadi adu argumentasi saat pelaku berusaha membeli soda dan obat pusing.
"Reka adegan sisanya nanti akan kami informasikan lebih lanjut. Termasuk reka adegan dengan korban Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, nanti akan kami pisahkan. Terkait dengan penambahan tersangka masih menunggu dari keterangan dari Satreskrim Polres Kulonprogo," terang Jeffry.
Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terancam hukuman seumur hidup. Dika, sapaan akrab pelaku, dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan muda di Kulonprogo.
Dika sendiri ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) di sebuah rumah yang ada di padukuhan Ngruno, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo. Pelaku diketahui menjadi dalang dibalik tewasnya dua perempuan muda di Kulonprogo yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo dan Takdir Sunaryati, 21, warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan sebelumnya pelaku memang dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang mati dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
"Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara tersangka (Dika) akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry.
Dikonfirmasi terpisah, kakak kedua dari Takdir Sunaryati, Sunardi, 40, sebelumnya mengatakan jika keluarga tak habis pikir dengan kematian tragis yang menimpa korban. Selama ini, pelaku kerap bermain di rumah korban. Pelaku juga sudah dianggap saudara sendiri.
"Pelaku bahkan pada Minggu (28/3/2021) sempat ke rumah. Kami minta agar pelaku dihukum setimpal. Kalau bisa dihukum mati. Pelaku kenal dengan korban karena dulu sering main bareng," kata Sunardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.