Advertisement
70 Kalurahan di DIY Belum Punya Perdes Pemanfaatan Tanah Desa

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari 392 kalurahan di DIY yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tinggal 70 Kalurahan. Selama belum memiliki Perdes ini, maka Kalurahan tersebut belum dapat mengakses Dana Keistimewaan (Danais).
Paniradya Pati Paniradya keistimewaan DIY Eko Aris Nugroho mengatakan kalurahan di DIY yang belum memiliki Perdes terkait Pemanfatan TKD belum dapat mengakses Danais. Sebab keberadaan Perdes tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais.
Advertisement
Jika akhir Desember 2020, dari 392 kalurahan yang belum memiliki Perdes Pemanfaatan TKD tersisa 141 kalurahan maka pada April ini yang belum memiliki Perdes sekitar 70 kalurahan saja. "Termasuk di Triharjo Sleman ini. Maka kami berharap agar Kalurahan Triharjo segera menetapkan Perdes tersebut agar bisa mengakses BKK Danais," katanya, di sela Kegiatan Silaturahmi Anggota DPD RI dan Penyerapan Aspirasi di Balai Kalurahan Triharjo, Selasa (20/4/2021).
BACA JUGA: Harga Makanannya Viral, Pemerintah Sebut Kuliner di Bukit Bintang Tak Berizin
Setelah Perdes ditetapkan dan proses sertifikasi tanah desa selesai, Aris berharap masyarakat dapat memanfaatkan TKD untuk menjawab persoalan kesejahteraan, yakni mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Tahun ini, BKK Danais dikucurkan sebesar Rp18,78 miliar untuk 32 Kalurahan di DIY. Jumlah kalurahan penerima BKK Danais juga akan terus bertambah.
Anggota DPD RI GKR Hemas mengatakan DIY sudah mempunyai UU No.13/2012 tentang Keistimewaan di mana urusan Desa dan Pertanahan adalah bagian dari keistimewaan itu sendiri. "Jadi urusan pertanahan di DIY berbeda dengan provinsi lain. Sebab semua diatur dengan merujuk pada UU Keistimewaan DIY," katanya.
Namun pemerintah pusat merencanakan untuk merevisi beberapa regulasi. Maka pada reses kali ini, kata Hemas, DPD fokus membahas UU No.6/2014 tentang Desa, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya terkait klaster Pertanahan, dan Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria.
"Masalah di lapangan memang banyak, dan tidak semua bisa tersampaikan dengan baik kepada pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pemerintah pusat. Semua ada penyebabnya, tentunya variasi antara berbagai kebutuhan di tingkat kelurahan, akan menyebabkan pemerintah berpikir keras untuk dapat mengatasi semua masalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PT KAI Dukung Penyelidikan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Tewaskan 4 Orang
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api dari Stasiun Tugu ke Bandara YIA Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Update Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Kamis 22 Mei 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Bandara YIA ke Kebumen dan Magelang, Cek Tarifnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu hingga Palur Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025
Advertisement