Advertisement

Kejari Gunungkidul Masih Tangani Satu Berkas Kasus Mafia Tanah Kas Desa Sampang Gedangsari

David Kurniawan
Jum'at, 30 Mei 2025 - 19:17 WIB
Jumali
Kejari Gunungkidul Masih Tangani Satu Berkas Kasus Mafia Tanah Kas Desa Sampang Gedangsari Kejaksaan Negeri Gunungkidul memasang garis kejaksaan di salah satu lokasi penambangan di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, Selasa (2/7/2024). - ist - Kejari Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan upaya pembuktian hukum kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari masih terus berlanjut.

Hingga sekarang, tim jaksa penuntut umum masih menangani satu berkas dengan tersangka Turisti, selaku penanggungjawab di lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk di proyek pembangunan tol Jogja-Solo.

Advertisement

“Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, Jumat (30/5/2025).

Dia menjelaskan, didalam kasus mafia tanah kas desa ada dua tersangka. Tersangka pertama atas nama Lurah Sampang, Suharman dan Turisti selaku direkrut Perusahaan pengelola pertambangan di tanah kas desa.

“Penambangan dilakukan untuk memenuihi proyek tanah urug pembuatan jalan tol Jogja-Solo,” katanya.

Menurut dia, tahapan sidang Turisti masih dalam tahapan pemeriksaan saksi. Hal ini terjadi karena penetapan tersangka dan pelimpahan berkas belum lama diserahkan ke pengadilan.

“Penetapan tersangka memang di akhir 2024. Tapi, tersangka sempat mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Wonosari, tapi kalah sehingga barus bisa diproses untuk pembuktian hukum di Pengadilan Tipikor,” katanya.

Sendhy memastikan akan menyelesaikan kasus hukum ini sampai tuntas hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Adapun barang bukti yang dipergunakan sama dengan berkas kasus milik Lurah Sampang, Suharman,” katanya.

Menurut dia, untuk berkas milik Suharman sudah ada vonis dari Pengadilan Tipikor yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Didalam putusan ini, terdakwa dinyatakan bersalah bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.

“Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan mengajukan banding,” ungkapnya.

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otoritas Amerika Serikat Perketat Pemeriksaan Seluruh Permohonan Visa Kunjungan ke Universitas Harvard

News
| Minggu, 01 Juni 2025, 01:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement