Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlanjut, Warga Kawal Persidangan
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL —Sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas.
Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul .Asisten Pemerintah dan Kesejahterahan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menyatakan pembahasan ini merespons soal Undang-undang Desa. Ia juga menyebutkan terdapat catatan penting, salah satunya soal peran Bamuskal dalam regulasi ini.
"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" ucap Hermawan pada Rabu (2/7/2025).
Selain Bamuskan, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.
Selain itu Raperda ini juga merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kami sesuaikan dengan UU yang baru, termasuk untuk mempersiapkan pengisian jabatan lurah periode 2026," katanya.
BACA JUGA: Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Saat ini, proses pembahasan sudah melewati beberapa kali forum dan harmonisasi. Meski belum bisa memastikan kapan pengesahan dilakukan, pihaknya berharap perubahan perda ini bisa diselesaikan dalam tahun ini.
"Pengesahan belum tahu persis, nanti tergantung pembahasan. Kita berharap tahun ini bisa selesai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Bantul memasuki pemeriksaan saksi. Massa mengawal persidangan dan meminta proses hukum berjalan adil.
Dua pabrik garmen di Jawa Tengah berpotensi melakukan PHK terhadap 1.470 pekerja. Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi.
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab