Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul

Kiki Luqman
Kamis, 03 Juli 2025 - 10:17 WIB
Sunartono
Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL —Sejumlah unsur pemerintahan akan dilibatkan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian lurah di Bantul. Mulai dari keterlibatan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk bisa melakukan pemantauan terhadap panitia pemilihan hingga Panewu sebagai pengawas. 

Keterlibatan unsur tersebut akan dimasukkan dalam Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian lurah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD dan Pemkab Bantul .Asisten Pemerintah dan Kesejahterahan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji menyatakan pembahasan ini merespons soal Undang-undang Desa. Ia juga menyebutkan terdapat catatan penting, salah satunya soal peran Bamuskal dalam regulasi ini.

Advertisement

BACA JUGA: Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat

"Ini lagi kita bahas, bagaimana caranya agar Basmukal yang membentuk panitia bisa mengetahui apa saja yang dilakukan oleh panitia pemilihan [lurah]" ucap Hermawan pada Rabu (2/7/2025).

Selain Bamuskan, unsur Panewu juga akan dilibatkan dalam proses ini. "Kemudian soal Panewu, nanti peran Panewu sebagai pembina dan pengawas akan diperjelas. Harapannya Panewu bisa tahu seluruh tahapan, supaya jika menemui ketidaksesuaian, mereka bisa menegur atau memberi arahan," kata Hermawan.

Selain itu Raperda ini juga merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah perubahan masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kami sesuaikan dengan UU yang baru, termasuk untuk mempersiapkan pengisian jabatan lurah periode 2026," katanya.

BACA JUGA: Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event

Saat ini, proses pembahasan sudah melewati beberapa kali forum dan harmonisasi. Meski belum bisa memastikan kapan pengesahan dilakukan, pihaknya berharap perubahan perda ini bisa diselesaikan dalam tahun ini.

"Pengesahan belum tahu persis, nanti tergantung pembahasan. Kita berharap tahun ini bisa selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki

News
| Kamis, 03 Juli 2025, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement