Api Bakar 10 Hektare Lahan di Imogiri, 127 KK Berpotensi Terdampak
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.
Personel Sat Pol PP Bantul saat menyambangi sebuah indekos di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi beberapa waktu lalu. Dokumentasi Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sebuah indekos di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi. Aduan tersebut menjadi satu-satunya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan indekos yang diterima instansi tersebut sepanjang 2026.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan laporan berasal dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tertentu di salah satu indekos di wilayah tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lokasi.
Menurut perempuan yang akrab disapa Tatik itu, warga dan perangkat lingkungan setempat sebelumnya pernah melakukan penyisiran atau sweeping di indekos tersebut karena diduga beroperasi sebagai kos campur. Selain itu, terdapat laporan mengenai penghuni laki-laki yang kerap membawa perempuan masuk ke kamar indekos.
“Anak kosnya bawa cewek ke situ. Kalau aduannya sepertinya digunakan untuk open BO atau prostitusi,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Satpol PP Datangi Lokasi Indekos
Setelah menerima laporan, petugas Satpol PP Bantul mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi. Saat pemeriksaan berlangsung, kondisi indekos dalam keadaan relatif sepi.
Petugas hanya mendapati seorang penghuni kamar dan satu orang yang sedang melakukan aktivitas membersihkan area indekos. Tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga saat petugas berada di lokasi.
Dari hasil klarifikasi, petugas memperoleh keterangan bahwa indekos tersebut diperuntukkan bagi penghuni laki-laki.
Namun, pemilik indekos diketahui tidak tinggal di lokasi sehingga pengawasan terhadap aktivitas penghuni tidak dilakukan secara intensif setiap hari.
“Kami klarifikasi dari informasi warga terkait kegiatan yang terjadi di situ. Pemilik ini seminggu sekali pun jarang ke situ karena tinggalnya tidak di situ,” ujarnya.
Belum Ada Bukti Dugaan Prostitusi
Tatik menegaskan Satpol PP Bantul belum menemukan bukti yang cukup untuk menindak dugaan praktik prostitusi yang dilaporkan masyarakat.
Informasi yang diperoleh sejauh ini masih berupa laporan warga terkait aktivitas yang dicurigai pernah terjadi di lingkungan indekos tersebut.
Karena belum ditemukan unsur yang dapat dijadikan dasar penindakan lebih lanjut, Satpol PP memilih melakukan langkah preventif melalui pembinaan dan penertiban terhadap pengelola indekos.
Pemilik diminta menyusun aturan yang jelas terkait penggunaan indekos dan memastikan tempat tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi satu kategori penghuni, baik laki-laki maupun perempuan.
Pemilik Diminta Membuat Tata Tertib
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta pemilik membuat tata tertib tertulis yang wajib dipatuhi seluruh penghuni.
Aturan tersebut di antaranya memuat larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Larangan tersebut mencakup penggunaan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga perbuatan asusila yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas penghuni juga diminta lebih diperketat guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Pengawasan Libatkan RT dan Dukuh
Satpol PP Bantul belum menghentikan pemantauan terhadap indekos yang dilaporkan warga tersebut.
Petugas meminta perangkat lingkungan mulai dari ketua RT hingga dukuh untuk turut mengawasi perkembangan situasi dan memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat guna menjaga ketenteraman lingkungan.
“Masih dalam pantauan. Dari warga, terutama perangkat RT dan dukuh, kami minta informasinya seperti apa setelah diberi surat pernyataan,” katanya.
Penanganan Mengacu Perda Ketertiban Umum
Tatik menjelaskan penanganan terhadap indekos bermasalah di Bantul selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut dia, regulasi tersebut belum mengatur secara khusus mengenai operasional indekos ataupun hunian yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.
Karena itu, ruang lingkup kewenangan Satpol PP lebih banyak berkaitan dengan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana prostitusi, proses penanganan menjadi kewenangan aparat kepolisian.
“Sekarang kewenangan terkait prostitusi lebih ke polisi. Kami tidak berhak melakukan tangkap tangan kecuali ada laporan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Satpol PP Bantul memastikan pengawasan terhadap lokasi yang dilaporkan warga tetap dilakukan. Informasi dari masyarakat dan perangkat lingkungan akan menjadi dasar evaluasi apabila ditemukan perkembangan baru terkait dugaan aktivitas yang meresahkan di kawasan indekos tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan sekitar 10 hektare terjadi di Lemah Rubuh, Imogiri. Api berpotensi mengancam 127 KK jika kembali merambat.
PT Pegadaian (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli” menyalurkan 1.000 paket sembako kepada pengemudi ojek
Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan warga terkait indekos di Ngestiharjo yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi.
Instagram meluncurkan label AI Generated Profile. Akun AI tanpa label berisiko kehilangan jangkauan di Reels dan Explore.
Pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka terbatas mulai 1 September 2026. Pengawasan diperketat untuk mencegah kebakaran hutan saat musim kemarau
Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi lolos ke 16 besar China Masters 2026 setelah Goh Sze Fei/Nur Izzuddin mundur. Simak hasil dan jadwal wakil Indonesia lain