Diduga Jadi Lokasi Open BO, Indekos di Kasihan Dipantau Satpol PP Bantul

Yosef Leon
Yosef Leon Selasa, 01 September 2026 15:37 WIB
Diduga Jadi Lokasi Open BO, Indekos di Kasihan Dipantau Satpol PP Bantul

Personel Sat Pol PP Bantul saat menyambangi sebuah indekos di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi beberapa waktu lalu. Dokumentasi Istimewa

Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sebuah indekos di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, yang diduga digunakan untuk aktivitas open BO atau prostitusi. Aduan tersebut menjadi satu-satunya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan indekos yang diterima instansi tersebut sepanjang 2026.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan laporan berasal dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tertentu di salah satu indekos di wilayah tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lokasi.

Menurut perempuan yang akrab disapa Tatik itu, warga dan perangkat lingkungan setempat sebelumnya pernah melakukan penyisiran atau sweeping di indekos tersebut karena diduga beroperasi sebagai kos campur. Selain itu, terdapat laporan mengenai penghuni laki-laki yang kerap membawa perempuan masuk ke kamar indekos.

“Anak kosnya bawa cewek ke situ. Kalau aduannya sepertinya digunakan untuk open BO atau prostitusi,” katanya, Selasa (1/9/2026).

Satpol PP Datangi Lokasi Indekos

Setelah menerima laporan, petugas Satpol PP Bantul mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi. Saat pemeriksaan berlangsung, kondisi indekos dalam keadaan relatif sepi.

Petugas hanya mendapati seorang penghuni kamar dan satu orang yang sedang melakukan aktivitas membersihkan area indekos. Tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga saat petugas berada di lokasi.

Dari hasil klarifikasi, petugas memperoleh keterangan bahwa indekos tersebut diperuntukkan bagi penghuni laki-laki.

Namun, pemilik indekos diketahui tidak tinggal di lokasi sehingga pengawasan terhadap aktivitas penghuni tidak dilakukan secara intensif setiap hari.

“Kami klarifikasi dari informasi warga terkait kegiatan yang terjadi di situ. Pemilik ini seminggu sekali pun jarang ke situ karena tinggalnya tidak di situ,” ujarnya.

Belum Ada Bukti Dugaan Prostitusi

Tatik menegaskan Satpol PP Bantul belum menemukan bukti yang cukup untuk menindak dugaan praktik prostitusi yang dilaporkan masyarakat.

Informasi yang diperoleh sejauh ini masih berupa laporan warga terkait aktivitas yang dicurigai pernah terjadi di lingkungan indekos tersebut.

Karena belum ditemukan unsur yang dapat dijadikan dasar penindakan lebih lanjut, Satpol PP memilih melakukan langkah preventif melalui pembinaan dan penertiban terhadap pengelola indekos.

Pemilik diminta menyusun aturan yang jelas terkait penggunaan indekos dan memastikan tempat tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi satu kategori penghuni, baik laki-laki maupun perempuan.

Pemilik Diminta Membuat Tata Tertib

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta pemilik membuat tata tertib tertulis yang wajib dipatuhi seluruh penghuni.

Aturan tersebut di antaranya memuat larangan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Larangan tersebut mencakup penggunaan minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga perbuatan asusila yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas penghuni juga diminta lebih diperketat guna mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Pengawasan Libatkan RT dan Dukuh

Satpol PP Bantul belum menghentikan pemantauan terhadap indekos yang dilaporkan warga tersebut.

Petugas meminta perangkat lingkungan mulai dari ketua RT hingga dukuh untuk turut mengawasi perkembangan situasi dan memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat guna menjaga ketenteraman lingkungan.

“Masih dalam pantauan. Dari warga, terutama perangkat RT dan dukuh, kami minta informasinya seperti apa setelah diberi surat pernyataan,” katanya.

Penanganan Mengacu Perda Ketertiban Umum

Tatik menjelaskan penanganan terhadap indekos bermasalah di Bantul selama ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurut dia, regulasi tersebut belum mengatur secara khusus mengenai operasional indekos ataupun hunian yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi.

Karena itu, ruang lingkup kewenangan Satpol PP lebih banyak berkaitan dengan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana prostitusi, proses penanganan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Sekarang kewenangan terkait prostitusi lebih ke polisi. Kami tidak berhak melakukan tangkap tangan kecuali ada laporan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Satpol PP Bantul memastikan pengawasan terhadap lokasi yang dilaporkan warga tetap dilakukan. Informasi dari masyarakat dan perangkat lingkungan akan menjadi dasar evaluasi apabila ditemukan perkembangan baru terkait dugaan aktivitas yang meresahkan di kawasan indekos tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online