DPRD Bantul Minta Pengelola Tambak dan Kolam Ikan Perhatikan Dampak Lingkungan
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Panggung Krapyak di wilayah Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. – ist/Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah membahas penataan kawasan Panggung Krapyak yang berkaitan dengan Sumbu Filosofis Jogja. Salah satu poin yang dikaji adalah pengaturan bangunan, termasuk tinggi dan bentuk bangunan dalam radius tertentu dari kawasan tersebut.
Pembahasan penataan itu dilakukan dalam kerangka kawasan Satuan Ruang Strategis (SRS) yang berkaitan dengan keistimewaan DIY. Namun, ketentuan teknis mengenai bangunan di kawasan tersebut hingga kini belum ditetapkan secara final.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Bantul, Iwan Rasia Hertanto, mengatakan pembahasan masih dilakukan bersama Dinas Kebudayaan.
"Ini baru digodok dengan Dinas Kebudayaan. Bagaimana nanti bangunannya, ketinggiannya seberapa, dalam radius tertentu dari Sumbu Filosofis itu akan diatur," kata Iwan, Sabtu (22/8/2026).
Iwan menjelaskan pengaturan kawasan nantinya dapat mencakup ketentuan mengenai bentuk dan ketinggian bangunan. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti seperti apa aturan teknis yang akan diterapkan di sekitar Panggung Krapyak.
Menurutnya, pembahasan saat ini masih berfokus pada kawasan Panggung Krapyak, terutama karena lokasinya berkaitan dengan Sumbu Filosofis.
"Utamanya yang sekarang sedang dibahas yang di Panggung Krapyak, seputar Sumbu Filosofis," ujarnya.
Penataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan SRS, yakni kawasan yang memiliki kekhususan berkaitan dengan keistimewaan DIY.
Selain Panggung Krapyak, sejumlah wilayah lain di Bantul juga termasuk kawasan SRS. Kawasan tersebut antara lain Imogiri, Pleret, Kotagede, serta kawasan Pantai Selatan Bantul.
Untuk kawasan SRS lainnya, Iwan mengatakan pengaturan berada pada tingkat Pemda DIY melalui perangkat daerah yang menangani tata ruang. Pemkab Bantul tetap dapat terlibat apabila rencana penataan bangunan bersinggungan dengan kepentingan kabupaten.
"Untuk SRS lainnya itu jika mau membangun mesti ada tambahan izin yang dirurus di Dinas Kebudayaan," jelasnya.
Iwan mengatakan Dispetaru Bantul belum memiliki program tersendiri untuk penataan bangunan di kawasan SRS pada tahun ini.
Pemkab Bantul lebih banyak mengambil peran dalam pembahasan yang dilakukan Pemda DIY, khususnya terkait kawasan yang berhubungan dengan Sumbu Filosofis.
"Kalau program-program yang menyentuh kabupaten/kota ada, rencana penataan bangunan lah kalau di tempat kami. Tetapi untuk ini, tahun ini sebenarnya enggak ada," ujarnya.
Ke depan, ketentuan mengenai tinggi dan bentuk bangunan di sekitar Panggung Krapyak diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menjaga karakter kawasan yang berkaitan dengan Sumbu Filosofis. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mendukung upaya menjaga karakter kawasan SRS lainnya di Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.
Guru di Magelang didorong meningkatkan kompetensi agar adaptif menghadapi generasi digital, AI, dan perubahan karakter peserta didik.