MBG Ditolak di Bantul, Warga Soroti Keracunan hingga Anggaran
Doa bersama di YASANTI Bantul menjadi ruang penolakan MBG. Kelompok masyarakat menyoroti keracunan, anggaran, dan desain kebijakan.
Ilustrasi pengunduran diri/magnific
Harianjogja.com, BANTUL— Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, belum dapat diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Pemkab Bantul memastikan pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat setelah dilakukan klarifikasi terhadap alasan yang menjadi dasar pengunduran diri. Hasil klarifikasi juga tidak menemukan unsur yang mendukung sejumlah tuduhan yang sebelumnya berkembang terkait Dukuh Krapyak Wetan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan pengunduran diri memang menjadi salah satu alasan seseorang dapat berhenti dari jabatan dukuh. Namun, pengajuan tersebut tetap harus disertai alasan yang jelas dan memenuhi ketentuan.
"Regulasi sebenarnya mundur itu menjadi hak dari dukuh. Orang pamong itu bisa mundur karena macam-macam. Ada mundur karena pensiun, ada mundur karena meninggal, ada mundur karena diberhentikan, dan ada mundur karena mengundurkan diri untuk jenjang karir di tempat lain, seperti menjadi calon bupati atau sebagainya," kata Hermawan, Jumat (2/10).
Pemkab Bantul Lakukan Klarifikasi
Hermawan menjelaskan Pemkab Bantul melakukan klarifikasi untuk memastikan alasan yang disampaikan dalam pengajuan pengunduran diri tersebut. Pemkab meminta pihak kalurahan mempertemukan sejumlah pihak yang mengetahui persoalan di Krapyak Wetan.
Pertemuan tersebut melibatkan lurah, Bamuskal, tokoh masyarakat, ketua RT, serta sejumlah pihak lain yang dianggap berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dari proses klarifikasi itu, Pemkab Bantul tidak menemukan unsur yang mendukung tuduhan yang sebelumnya berkembang terhadap Dukuh Krapyak Wetan.
"Kasus Pak Dukuh Krapyak Wetan itu kan tidak memiliki unsur itu. Pak Dukuh mereka difitnah melarang jualan lapangan ternyata tidak benar, kemudian yang larangan soal salad Id juga terbukti tidak benar," ujar Hermawan.
12 Ketua RT Tolak Pengunduran Diri Danang
Keterangan masyarakat juga menjadi salah satu bahan pertimbangan Pemkab Bantul dalam melakukan klarifikasi.
Hermawan mengatakan pihaknya semula hanya mengundang tiga ketua RT untuk menghadiri pertemuan. Namun, jumlah ketua RT yang datang ternyata lebih banyak.
"Yang kita undang hanya tiga, tapi yang datang 12 RT, dan semuanya menolak pengunduran diri dari pak Danang," kata Hermawan.
Danang yang dimaksud merupakan Dukuh Krapyak Wetan, Danang Kurniawan. Dengan hasil klarifikasi tersebut, Pemkab Bantul memastikan pengajuan pengunduran dirinya belum dapat diterima karena alasan yang disampaikan tidak memenuhi unsur yang diperlukan.
Pengunduran Diri Berkaitan dengan Polemik Lapangan Segaran
Sebelumnya, polemik Pemilihan Lurah (Pilur) Panggungharjo, Sewon, Bantul, merembet hingga tingkat padukuhan.
Dukuh Krapyak Wetan, Danang Kurniawan, mengajukan pengunduran diri setelah menerima sejumlah informasi negatif yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan Lapangan Segaran.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tudingan bahwa dukuh melarang kegiatan ibadah di Lapangan Segaran serta melarang pelaku UMKM berjualan di sekitar lapangan.
Danang mengatakan keputusan mengajukan pengunduran diri salah satunya dipengaruhi pesan-pesan negatif yang diterimanya dari sejumlah warga maupun pihak tertentu selama tahapan Pilur Panggungharjo.
"Salah satu alasan pengunduran diri saya sebagai Dukuh Krapyak Wetan karena saya beberapa kali menerima pesan-pesan negatif dari beberapa warga ataupun calon pasangan tertentu yang terkait dengan pengelolaan Lapangan Segaran," kata Danang, Rabu (30/9) Sore.
Menurut Danang, isu mengenai pengelolaan Lapangan Segaran tidak hanya muncul melalui percakapan warga. Pesan serupa juga disampaikan dalam rangkaian penyampaian visi dan misi calon lurah pada Selasa dan hari terakhir masa kampanye pilur serta beredar melalui aplikasi pesan dan video.
Dengan adanya klarifikasi dari Pemkab Bantul, pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan kini belum dapat diterima karena alasan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah pihak yang diundang maupun hadir dalam pertemuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Doa bersama di YASANTI Bantul menjadi ruang penolakan MBG. Kelompok masyarakat menyoroti keracunan, anggaran, dan desain kebijakan.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.
Kejagung mengungkap dugaan peran Budi Utomo dalam pengadaan motor listrik MBG. Dari rencana 21.000 unit, hanya 2.117 unit terealisasi.
Rocky Gerung menjelaskan alasannya bergabung sebagai Wantimpres Prabowo dan menegaskan sikap kritisnya terhadap arah kebijakan pemerintah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menggelar Festival Batik 2026 di Jogja City Mall, Jumat (2/10).