Kapolda Jateng Minta Polisi Tindak Tegas Begal hingga Curanmor
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
UII dan Badilag MA membahas tantangan sengketa ekonomi syariah di era digital, dari crypto-assets syariah hingga smart contract. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Perkembangan crypto-assets syariah, smart contract berbasis blockchain, hingga fintech lending syariah mulai membawa bentuk baru dalam sengketa ekonomi syariah. Kondisi tersebut mendorong Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia membahas arah penyelesaian sengketa ekonomi syariah di era digital.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional dan Call for Papers bertema Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital, Jumat (21/8/2026). Forum ini mempertemukan akademisi dan praktisi hukum untuk merespons perkembangan teknologi sekaligus mencari penguatan kepastian dan keadilan hukum.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Rekognisi, dan Admisi UII, Prof. Riyanto, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola transaksi masyarakat secara signifikan.
Perubahan tersebut terlihat mulai dari sektor keuangan syariah hingga berbagai layanan digital yang semakin kompleks. Menurutnya, kondisi itu turut melahirkan persoalan hukum baru sehingga sistem peradilan perlu beradaptasi.
"Teknologi akan terus berkembang, dan hukum perlu mampu merespons perubahan tersebut. Tantangannya bukan sekadar mengikuti perubahan, tetapi memastikan bahwa di tengah perubahan tersebut, masyarakat tetap memperoleh kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujar Prof. Riyanto.
Prof. Riyanto menilai sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan menjadi penting dalam menghadapi perubahan tersebut. Riset dan forum call for papers diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Salah satu hal yang turut dikaji ialah prospek Peradilan Niaga Syariah sebagai bagian dari pembahasan mengenai arah penyelesaian sengketa ekonomi syariah ke depan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) MA Muchlis mengatakan sengketa ekonomi syariah berbasis digital kini bukan lagi sebatas persoalan teoritis.
Menurut dia, kemunculan berbagai instrumen baru seperti crypto-assets syariah, smart contract berbasis blockchain, hingga fintech lending syariah telah mengubah karakter sengketa. Jika sebelumnya sengketa banyak berkaitan dengan objek fisik, perkembangan teknologi membuat persoalan hukum semakin banyak berbasis data digital.
"Tantangan kita bukan hanya mengenai bagaimana mengadili, tetapi bagaimana menjaga marwah peradilan di tengah disrupsi teknologi. Bagaimana kita memastikan bahwa instrumen hukum ekonomi syariah yang bersumber dari fatwa DSN-MUI dapat diharmonisasi dengan hukum acara peradilan yang bersifat digital," ungkapnya.
Persoalan tersebut menuntut adanya kemampuan sistem peradilan untuk merespons karakter transaksi digital tanpa mengesampingkan prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Kolaborasi FIAI UII dan Badilag MA tidak hanya diarahkan pada pelaksanaan seminar. Dirjen Badilag berharap forum tersebut menjadi awal dialog yang berkelanjutan antara hakim, panitera, dan akademisi.
Penggabungan analisis teoritis dari lingkungan perguruan tinggi dengan pengalaman empiris di ruang sidang diharapkan dapat menghasilkan peta jalan (roadmap) dan rekomendasi strategis.
Rekomendasi tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan hukum terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada masa mendatang.
Dengan perkembangan teknologi yang terus berlangsung, penyelesaian sengketa ekonomi syariah dituntut tidak hanya mampu menangani persoalan yang sudah muncul, tetapi juga menyesuaikan diri dengan bentuk transaksi dan potensi sengketa baru di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kapolda Jateng Roy Hardi Siahaan memerintahkan polisi menindak tegas narkotika, begal, perampokan, dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 7 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 7 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL sebesar Rp8.000.
Pemkab Magelang menyiapkan 70 SPKL mobil dan 74 battery swap station untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik dan pariwisata.
PHRI Sleman dan DP3 membangun sistem informasi pemasaran untuk mempertemukan supplier produk lokal dengan pelaku usaha.