Advertisement
Lurah Sampang Gedangsari Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan ke Lurah Sampang, Gedangsari Suharman. Didalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan tanah urug tol Jogja-Solo, yang bersangkutan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, sidang putusan perkara mafia tanah kas dengan tersangka Suharman sudah dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 Mei 2025. Didalam putusan ini, Lurah Sampang, Gedangsari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.
Advertisement
“Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy, Jumat (30/5/2025).
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan mengajukan banding,” ungkapnya.
Rencananya, nota bading terhadap vonis terdakwa Suharman disampaikan pada Senin (2/6/2025). Menurut Sendhy, keputusan mengajukan banding karena belum puas dengan putusan majelis hakim.
BACA JUGA: Puluhan Siswa SMP di Gunungkidul Jalani Outing Class ke Luar Negeri
Didalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menyangkakan terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Hal tersebutlah yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap vonis di Pengadilan Tipikor.
“Vonisnya juga lebih ringan dari yang kami tuntutkan,” imbuh Sendhy.
Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Ditolak Majelis Hakim
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ini Langkah Desa Wisata di Kulonprogo Mengatasi Dampak Larangan Study Tour dari Jawa Barat
- Pemkab Sleman akan Tata PKL di Lapangan Pemda
- 30 Juni, Jamaah Haji asal DIY Mulai Dipulangkan
- Mantap! Triwulan Pertama 2025, Investasi ke Gunungkidul Tembus Rp207 Miliar
- Budi Arie Ingin DIY Jadi Contoh Pengembangan Program Kopdes Merah Putih
Advertisement
Advertisement