Advertisement

Lurah Sampang Gedangsari Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Ajukan Banding

David Kurniawan
Jum'at, 30 Mei 2025 - 14:07 WIB
Ujang Hasanudin
Lurah Sampang Gedangsari Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyelewengan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Ajukan Banding Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman yang dijatuhkan ke Lurah Sampang, Gedangsari Suharman. Didalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan tanah urug tol Jogja-Solo, yang bersangkutan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, sidang putusan perkara mafia tanah kas dengan tersangka Suharman sudah dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 Mei 2025. Didalam putusan ini, Lurah Sampang, Gedangsari dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam dakwaan ke satu subisdair.

Advertisement

“Atas putusan ini, Suharman divonis penjara selama dua tahun,” kata Sendhy, Jumat (30/5/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.

“Putusan memang sudah turun, tapi kami pastikan mengajukan banding,” ungkapnya.

Rencananya, nota bading terhadap vonis terdakwa Suharman disampaikan pada Senin (2/6/2025). Menurut Sendhy, keputusan mengajukan banding karena belum puas dengan putusan majelis hakim.

BACA JUGA: Puluhan Siswa SMP di Gunungkidul Jalani Outing Class ke Luar Negeri

Didalam kasus ini, jaksa penuntut umum juga menyangkakan terdakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Hal tersebutlah yang menjadi dasar mengajukan banding terhadap vonis di Pengadilan Tipikor.

“Vonisnya juga lebih ringan dari yang kami tuntutkan,” imbuh Sendhy.

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Trump Putusakan untuk Menghentikan Dana Program Utama Penelitian Vaksin HIV

News
| Sabtu, 31 Mei 2025, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul

Wisata
| Sabtu, 31 Mei 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement